Penjelasan berbagai hal akan proses peneritan SKTP/SK Tunjangan Profesi bagi guru-guru yang sudah sertifikasi melalui sinkronisasi dapodik, masuk lembar info PTK/Lembar cek data Guru, pada LTD sendiri kita bisa melihat hasil inputan data kita yang kita sinkronkan melalui aplikasi dapodikdas baca disini, apakah sudah valid data Kita, bagaimana dengan JJM nya, baik JJM Pada inputan dapodik,JJM yang diakui hingga JJM Linear bagi seorang Guru yang sudah sertifikasi karena jika belum tersertifikasi takkan mungkin ada JJM Linearnya namun jika seorang guru
yang tersertifikasi namun JJM linearnya tak ada alias kosong maka besar
kemungkinan tak akan mendapatkan Tunjangan Profesi nya. Menyangkut
penerbitan SK Tunjangan Profesi ada beberapa hal yang harus kita
perhatikan dan pahami maksud dari keterangan akan data yang belum
sesuai, dan yang sudah sesuai hingga, SK yang akan diterbitkan, sebagai
berikut penjelasan dari P2TK Dikdas
Belum Update Dapodik
Penjelasan :
a. PTK Belum
melakukan sinkronisasi data pada aplikasi DAPODIK atau ada perbedaan
pengisian NUPTK baca disini, Nama atau Tanggal Lahir antara yang di isi pada DAPODIK
dengan Data Kelulusan pada Aplikasi SIM Tunjangan
b. Pengawas : Dinas pendidikan belum melakukan pengisian data kelengkapan pribadi pengawas pada aplikasi Tunjangan Profesi
Data Belum Valid atau Masih Edit
Penjelasan :
a.
PTK sudah melakukan sinkronisasi namun data belum valid atau dalam
proses perbaikan di aplikasi tunjangan profesi, atau PTK tersebut tidak
valid untuk menerima tunjangan profesi dikarenakan syarat penerima
tunjangan profesi tidak terpenuhi (Red. Baca kembali PP 74 Tahun 2008
Pasal 15)
b. Pengawas : Dinas pendidikan masih dalam proses melakukan
pengisian data kelengkapan pribadi pengawas pada aplikasi Tunjangan
Profesi
Data Siap Usul
Penjelasan :
a.
Data PTK pada Lembar Info PTK sudah valid menurut Pasal 15 PP 74 Tahun
2008 sebagai penerima tunjangan profesi, namun menunggu verifikasi Dinas
Pendidikan masing2 kab/kota agar data yang di SK kan tidak ada
permasalah administrasi di lain waktu,
[Contoh PTK A Sudah valid di
Kab A namun real PTK A sudah mutasi ke Kab B oleh sebab itu OP Dinas
harus memutasikan dulu data PTK A ke Kab B agar tidak terbit SK Di Kab
A]
Dalam Proses Usulan Perbaikan Data Kelulusan
Penjelasan
: Dinas Pendidikan Kab/Kota sedang melakukan usulan perbaikan data
kelulusan pada SIM Tunjangan Profesi terkait data NUPTK, No Peserta,
Kode Bidang Studi, Wilayah Tugas dll.
PTK Tidak Aktif
Penjelasan : PTK Tidak aktif, Pensiun, Meninggal, Cuti atau Mutasi Struktural
Data Siap SK
Penjelasan
: Data Sudah Valid secara Peraturang dan Perundang2an dan Sudah di
verifikasi oleh dinas pendidikan Kab/kota menunggu di terbitkan nomor SK
oleh Admin Tunjangan P2TK DIKDAS
Data Sudah SK
SUDAH SK .. TUNGGU PEMBAYARAN OLEH DINAS PENDIDIKAN KAB/KOTA MASING2
SEMUA PIHAK SEDANG BEKERJA DAN DATA AKAN TERUS BERUBAH, JADI NGA PERLU DI TANYA MASALAH WAKTU, dan berikut Penjelasan Isian Lembar Info PTK
BREAKING NEWS
- 1. Petunjuk Pengisian LP2P Tahun 2015
- 2. Juknis Penulisan Ijazah Tahun Pelajaran 2014/2015
- 3. Download RPP SD Kurikulum 2006 Berkarakter Lengkap
- 4. Juknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Dana BOS 2015
- 5. Cara Input Data Aplikasi Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2015
- 6. Contoh Formulir Penerimaan Siswa Baru SD/SMP/SMA TP. 2015/2016
- 7. Pedoman Juknis Pendaftaran Ulang e-PUPNS Tahun 2015
- 8. Cara Melihat Nomor Peserta PLPG Sergur 2015
- 9. Persyaratan Utama Honorer K2 diangkat menjadi CPNS Tahun 2015
- 10. Dokumen Persyaratan Pengambilan Dana BSM/PIP Tahun 2015
Berita Terkini
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Berita Populer
-
Kurikulum 2013 sudah mulai diterapkan pada tahun ajaran baru 2013/2014, apakah dalam membuat atau menyususn Rencana Pelaksanaan Pembelaja...
-
Kurikulum 2006 sebagai bagian dari pendidikan pada masa bhaktinya kembali di perpanjang hingga tahun pelajaran 2019/2020 baca KTSP 2006 mas...
-
Pada postingan sebelumnya Klik Info Net share tentang Aplikasi Cetak Kartu NISN dengan Microsoft Excel untuk SD SMP SMA Terbaru 2015 Dow...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar