![]() |
| Kenaikan gaji 6 persen itu adalah kenaikan rutin per tahun yang menyesuaikan dengan inflasi. |
diungkapkan Menteri Keuangan , Bambang Brodjonegoro.
"Ya tetaplah (gaji PNS naik). Itu kan menyesuaikan dengan biaya hidup, dengan inflasi," kata Bambang yang SekolahDasar.Net kutip dari Tribunnews (13/12/2014).
Kenaikan gaji PNS ini sempat ditolak Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandy. Menurutnya para pegawai tersebut haruslah terlebih dahulu menunjukkan peningkatan kinerja.
Bambang mengatakan pemerintah akan tetap berencana menaikkan gaji para pegawai tanpa mempertimbangkan kinerja. Menurutnya kenaikkan gaji atas peningkatan kinerja berada di variabel gaji yang berbeda.
"Ada kenaikan berdasarkan inflasi, ada yang kenaikan berdasarkan kinerja. Itu harus dibedakan. Ada yang pokok, ada yang tunjangan," kata Bambang.
Kenaikan gaji untuk PNS, TNI, dan Polri sebesar 6 persen itu adalah kenaikan rutin per tahun yang menyesuaikan dengan inflasi.
Pemerintah berencana tetap akan menaikkan gaji pokok Pegawai Negri Sipil
(PNS) dan TNI/Polri sebesar 6 % pada tahun 2015 mendatang. Hal ini disampaikan oleh Menkeu, Bambang Brodjonegoro, di Istana Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Jumat, (12/12/2014). Menurut Bambang, gaji PNS tetep harus dinaikkan karena menyesuaikan dengan biaya hidup dan inflasi.
Namun dilain pihak Menpan RB, Yuddy Chrisnandy justru berencana akan menolak rencana kenaikan gaji PNS sebesar 6 % ini.. Alasan utama penolakan tersebut adalah para pegawai tersebut harus
terlebih dahulu menunjukkan adanya peningkatan kinerja. Namun, Bambang
menjelaskan bahwa antara kinerja PNS dan rencana kenaikan gaji sebesar
6 % itu adalah dua hal yang tidak bisa disamakan begitu saja..
Rencana kenaikan 6 % ini adalah kenaikan yang rutin setiap tahun dan menyesuaikan penghasilan dengan inflasi.
Salnjutnya, beliau juga mengatakan bahwa kenaikkan gaji atas peningkatan
kinerja berada di variabel gaji yang berbeda, oleh karena itu pemerintah
tetap berencana menaikkan gaji para pegawai tanpa mempertimbangkan
kinerja. Disampaiakan juga bahwa a da kenaikan berdasarkan inflasi, ada yang kenaikan berdasarkan
kinerja. Itu harus dibedakan. Ada yang pokok, ada yang tunjangan,"
tandasnya.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar