Pelaksanaan sertifikasi guru 2015 diubah bentuknya dari model PLPG menjadi
model Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan (PPGJ). Perubahan model ini menjadikan program
sertifikasi guru bukan dalam bentuk latihan namun pelaksanaannya dalam bentuk
pendidikan profesi. Pelaksanaan pendidikan tentunya memerlukan SKS, sehingga
pelaksanaan PPGJ pada tahun 2015 mengacu pada kredit yang harus ditempuh oleh
seorang guru untuk menjadi profesional. Adapun jumlah SKS yang harus ditempuh
oleh seorang guru untuk menjadi professional sabanyak 36 SKS, dengan mempertimbangkan
jumlah tatap muka per semester yaitu (1) Rekognisi masa lampau (RPL) 10 SKS.
(2) Workshop pendalaman materi dan pengembangan perangkat pembelajaran 12 SKS:
15 kali pertemuan (setelah diperhitungkan dengan ujian tulis). (3) Program
pengalaman lapangan (PPL) 14 SKS: 16 kali pertemuan.
Program Pendidikan Profesi
Guru bagi Guru Dalam Jabatan yang selanjutnya disebut program Pendidikan
Profesi Guru dalam Jabatan (PPGJ) adalah program pendidikan yang
diselenggarakan untuk mempersiapkan guru agar menguasai kompetensi guru
secara utuh sesuai dengan standar nasional pendidikan sehingga dapat memperoleh
sertifikat pendidik. Berdasarkan Ketentuan Umum Permendikbud Nomor
9/2010 Pasal 1 angka 2
Adapun
sasaran sertifikasi Guru 2015 melalui PPGJ
a)
Sertifikasi guru melalui PPGJ diperuntukkan bagi guru dalam jabatan yang
berstatus PNS dan bukan PNS pada semua jenjang pendidikan baik sekolah negeri
maupun swasta di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang
memenuhi persyaratan.
b)
Jumlah sasaran secara nasional ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
c)
Penetapan sasaran peserta per provinsi dan per kabupaten/kota didasarkan pada
data hasil uji kompetensi awal (UKA), termasuk guru yang bertugas di sekolah
Indonesia luar negeri (SILN).
Sedangkan tujuan PPGJ dalam jabatan
adalah untuk nenghasilkan guru profesional yang memiliki kompetensi dalam
merencanakan, melaksanakan, dan menilai pembelajaran; menindaklanjuti hasil
penilaian dengan melakukanpembimbingan, dan pelatihan peserta didik; dan mampu
melakukan penelitian dan mengembangkan keprofesian secara berkelanjutan.
Persyaratan
Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2015
1)
Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga
Kependidikan (NUPTK).
2)
Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik
dan masih aktif mengajar di sekolah di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan, kecuali guru Pendidikan Agama.
3)
Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik
dengan ketentuan:
4)
Guru PNS yang sudah dimutasi sebagai tindak
lanjut dari SKB 5 menteri harus memiliki Surat Keputusan Mutasi dari Bupati/Walikota.
5)
Guru bukan PNS yang sudah dimutasi oleh
yayasan pada bidang studi sertifikasi yang berbeda karena alasan linearitas,
diusulkan oleh kepala sekolah dan disetujui oleh kepala dinas pendidikan
provinsi/kabupaten/kota.
6)
Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1)
atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau minimal
memiliki izin penyelenggaraan.
7)
Guru bukan PNS:
a) pada
sekolah swasta yang memiliki SK pengangkatan sebagai guru tetap dari
penyelenggara pendidikan (GTY),
b) pada
sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan dari Bupati/Walikota, masa kerja
minimum 2 tahun secara terus menerus yang dibuktikan dengan SK dimaksud.
8)
Pada tanggal 1 Januari 2016 belum memasuki
usia 60 tahun.
9) Sehat
jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter.
Penetapan
Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2015
Ketentuan
Umum
1) Penetapan
bidang studi sertifikasi harus linear dengan kualifikasi akademik S-1/DIV,
kecuali guru yang diangkat sebelum tahun 2006 mengacu pada bidang studi sesuai
mapel yang diampu minimal 5 (lima) tahun berturut-turut.
2)
Penetapan peserta dilakukan secara
berkeadilan dan transparan melalui online system dengan menggunakan Aplikasi
Penetapan Peserta Sertifikasi Guru melalui PPGJ (AP2SG-PPGJ). Daftar rangking
bakal calon peserta sertifikasi guru melalui PPGJ diumumkan oleh Badan
PSDMPK-PMP melalui situs www.sergur.kemdiknas.go.id
3)
Penetapan bidang studi sertifikasi harus
linear dengan kualifikasi akademik S-1/DIV, kecuali guru yang diangkat sebelum
tahun 2006 mengacu pada bidang studi sesuai mapel yang diampu minimal 5 (lima)
tahun berturut-turut.
4)
Penetapan peserta dilakukan secara
berkeadilan dan transparan melalui online system dengan menggunakan Aplikasi
Penetapan Peserta Sertifikasi Guru melalui PPGJ (AP2SG-PPGJ). Daftar rangking
bakal calon peserta sertifikasi guru melalui PPGJ diumumkan oleh Badan
PSDMPK-PMP melalui situs www.sergur.kemdiknas.go.id
5)
Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota
dapat menghapus calon peserta yang sudah tercantum namanya dalam daftar calon
peserta Sertifikasi Guru melalui PPGJ atas persetujuan LPMP dengan alasan yang
dapat dipertanggungjawabkan yaitu:
a)
meninggal dunia,
b)
sakit permanen,
c)
melakukan pelanggaran disiplin,
d)
mutasi ke jabatan selain guru,
e)
dimutasikan ke kabupaten/kota lain,
f)
mengajar sebagai guru tetap di Kementerian
lain,
g)
pensiun,
h)
mengundurkan diri dari calon peserta,
i)
sudah memiliki sertifikat pendidik baik di
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun di Kementerian lain, kecuali
sebagaimana yang dijelaskan pada poin 3 persyaratan peserta di atas.
6)
Calon peserta sertifikasi guru melalui PPGJ
tahun 2015 tidak dialihtugaskan pada jabatan lain, baik fungsional maupun
struktural.
7) Penetapan
calon peserta untuk jenjang TK, SD, dan SMP oleh Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota, sedangkan untuk jenjang SMA/SMK dan SLB oleh Dinas Pendidikan
Provinsi.
Penetapan
Bidang Studi Sertifikasi Guru Tahun 2015
1) Bidang
studi yang dipilih harus linier/berdasarkan latar belakang pendidikan S-1/D-IV
yang dimiliki.
2)
Peserta sertifikasi guru diharapkan tidak
melakukan kesalahan dalam menuliskan nomor kode bidang studi karena bidang
studi ini akan menjadi dasar penilaian oleh LPTK dalam pelaksanaan sertifikasi
guru melalui PPGJ.
3)
Bidang studi sertifikasi guru melalui PPGJ
menjadi acuan dasar dalam beberapa kebijakan, yaitu:
a)
penentuan soal uji kompetensi;
b)
penentuan pembagian tugas mengajar guru;
c)
pemberian tunjangan profesi guru;
d)
penilaian kinerja guru; dan
e)
pengembangan keprofesian berkelanjutan.
Tahap
Seleksi Dan Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2015
A. Penyusunan Daftar Calon
Peserta UKA
1) dinas
pendidikan provinsi dan dinas pendidikan Kabupaten/kota, berdasarkan data yang
diterima dari Badan PSDMPK-PMP dan LPMP menyusun daftar calon peserta UKA (lihat
lampiran 4).
2) dinas
pendidikan harus memastikan bidang studi yang akan dipilih oleh guru dalam
mengikuti UKA.
3) nama
guru yang dinominasikan sebagai calon peserta UKA diumumkan melalui pengumuman
yang ditempel di papan pengumuman sekolah dan dinas pendidikan.
4) dinas
pendidikan menginstruksikan kepala sekolah agar:
5) menyampaikan
informasi tentang keikutsertaan dalam UKA kepada guru yang bersangkutan
6) guru
yang bersangkutan dapat menyetujui/mengkoreksi bidang studi yang akan dipilih
dalam UKA.
7) daftar
calon peserta UKA guru tersebut dikirim ke LPMP dan Badan PSDMPK-PMP.
B. Pemilihan Bidang Studi
UKA oleh Guru
a) guru
harus memilih/menentukan bidang studi yang akan diikuti dalam UKA.
b) bidang
studi yang dipilih harus tercantum dalam Kurikulum 2013 dan linier dengan
kualifikasi S1/D-IV yang dimiliki (lihat lampiran 1).
c) bidang
studi yang akan diujikan harus sesuai dengan bidang studi sertifikasi guru
melalui PPGJ yang telah ditetapkan (lihat lampiran 2A)
d) khusus
bagi guru produktif SMK, soal uji kompetensi didasarkan atas program studi
keahlian bukan berdasarkan paket keahlian. Informasi lengkap tentang program
studi keahlian dan paket keahlian dapat dilihat pada Spektrum Keahlian
Pendidikan Menengah Kejuruan (Lampiran 2 B).
C. Pelaksanaan Uji
Kompetensi Awal (UKA)
1) uji
kompetensi secara off-line atau on-line bertempat di TUK yang telah ditetapkan
bersama oleh LPMP dan dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota
2) seluruh
calon peserta sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015 yang sudah dicantumkan
dalam Daftar Calon Peserta UKA harus mengikuti uji kompetensi awal sesuai
bidang studi yang dipilih dan dilaksanakan di lokasi yang sudah ditentukan di
masing-masing kabupaten/kota
Penyusunan
Berkas Administrasi Sertifikasi Guru Tahun 2015
1) Berkas
administrasi yang harus disusun oleh calon peserta sertifikasi guru melalui
PPGJ tahun 2015 adalah:
2)
Fotokopi Ijazah S-1 atau D-IV, serta Ijazah
S-2 dan atau S-3 (bagi yang memiliki)
3)
Fotokopi SK pangkat/golongan terakhir
4)
Fotokopi SK mengajar (SK pembagian tugas
mengajar) terakhir
5)
Fotokopi SK pengangkatan sebagai guru sejak
pertama menjadi guru sampai dengan SK terakhir
6)
Pasfoto terbaru berwarna (enam bulan terakhir
dan bukan polaroid) ukuran 3x4 cm sebanyak 4 lembar
7)
Surat Pernyataan dari calon peserta bahwa
berkas/dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya
8)
Khusus Guru yang telah memiliki sertifikat
pendidik (sertifikasi kedua) harus menyertakan:
9)
Surat Keputusan Mutasi dari Bupati/Walikota
sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional,
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri
Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama Nomor 05/X/PB/2011, Nomor
SPB/03/M.PAN-RB/10/2011, Nomor 48 Tahun 2011, Nomor 158/PMK.01/2011, Nomor 11
Tahun 2011 tentang Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil.
10) Surat
keterangan dari kepala sekolah dan disetujui oleh kepala dinas pendidikan
provinsi/kabupaten/kota bagi guru bukan PNS yang sudah dimutasi oleh yayasan.
11) Fotocopy
Sertifikat Pendidik yang legalisasi oleh LPTK penyelenggara.
12) Dokumen/berkas
yang dikumpulkan harus dilengkapi dengan format verifikasi kelengkapan
dokumen/berkas sebagaimana Lampiran 6 yang telah diisi. Format verifikasi
kelengkapan data ini kemudian diteruskan ke dinas pendidikan provinsi/
kabupaten/kota dan LPMP untuk diisikan pada kolom yang bersangkutan.
13) Dokumen/berkas
diurutkan sesuai urutan pada format kelengkapan. Setiap pergantian jenis
dokumen/berkas diberi pembatas kertas berwarna.
14) Pengumpulan
berkas dimulai setelah pengumuman penetapan peserta, paling lambat tanggal 15
Maret 2015.
15) Data
guru yang akan mengikuti sertifikasi guru melalui PPGJ harus benar dan valid
karena akan digunakan sebagai dasar untuk:
a) menetapkan
soal uji kompetensi,
b) bidang
studi sertifikasi guru, dan
c) data
yang akan dicantumkan dalam sertifikat pendidik.
16) berkas
administrasi guru calon peserta sertifikasi diverifikasi oleh dinas pendidikan
provinsi/kabupaten/kota dan mengirimkan hasilnya ke LPMP.
17) dinas
pendidikan provinsi/kabupaten/ kota berkewajiban memverifikasi keabsahan ijasah
S-1/D-IV peserta sertifikasi dengan menggunakan instrumen yang telah
ditetapkan.
18) LPMP
memeriksa kembali kelengkapan persyaratan, memilah dan mengelompokkan calon
peserta sertifikasi menurut asal sekolah/ domisili guru dan bidang studi yang
akan diikuti.
19) LPMP
melakukan verifikasi kelengkapan dengan cara mengisi format verifikasi
kelengkapan data yang sudah diisi oleh guru dan dinas pendidikan
provinsi/kabupaten/kota.
20) batas
waktu verifikasi dan validasi berkas di LPMP sampai dengan tanggal 17 Maret
2015.
21) Setelah
verifikasi/persetujuan dilakukan, maka sistem AP2SG-PPGJ akan memberikan nomor
peserta dalam format A1
22) Berkas
administrasi guru yang sudah diverifikasi LPMP dan dinyatakan belum lengkap
akan dikembalikan ke guru melalui dinas pendidikan yang bersangkutan untuk
diperbaiki.
Selengkapnya download Juknis
Sertifikasi Guru Tahun 2015 berupa bahan
sosialisasi Sertifikasi Guru Tahun 2015 dengan mengklik link berikut ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar