Pengertian BOS Bantuan Operasional Sekolah, Program pemerintah yang
pada dasarnya adalah untuk penyediaan biaya operasi non personalia bagi
satuan pendidikan dasar pelaksana program wajib belajar.
Namun
demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang
diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS. Meringankan beban masyarakat
terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang
bermutu, Berperan dalam mempercepat pencapaian Standar
Pelayanan Minimal
(SPM) pada sekolah-sekolah yang belum memenuhi SPM, dan pencapaian
Standar Nasional Pendidikan (SNP) pada sekolah-sekolah yang sudah
memenuhi SPM. Dan Tujuan Khusus BOS sendiri Membebaskan pungutan bagi
seluruh peserta didik SD/SDLB dan SMP/SMPLB/Satap/SMPT negeri terhadap
biaya operasi sekolah
Membebaskan seluruh peserta didik miskin dari pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta
Meringankan beban biaya operasi sekolah bagi peserta didik di sekolah swasta.
Besaran Dana
Tingkat SD = Rp 800.000,-
Tingkat SMP = Rp 1.000.000,-
Alokasi dana tiap sekolah
Sekolah kecil dengan peserta didik ≤60
Dana BOS = 60 x unit cost
(kebijakan alokasi minimal bagi sekolah kecil)
Sekolah dengan jumlah peserta didik >60
Dana BOS = (jumlah peserta didik) x unit cost
Tugas Tim BOS Sekolah
Mengunggah dan meng-update data pokok pendidikan secara lengkap ke sistem Dapodik;
Membuat RKAS yang mencakup seluruh sumber penerimaan sekolah;
Memverifikasi jumlah dana yang diterima dengan data peserta didik yang ada;
Mengelola dana BOS secara bertanggung jawab dan transparan;
Mengumumkan besar dana yang diterima dan rencana penggunaan dana BOS
(RKAS)
di papan pengumuman sekolah, Mengumumkan realisasi penggunaan dana BOS
di papan pengumuman; Bertanggung jawab secara formal dan material atas
penggunaan dana BOS yang diterimanya; Membuat laporan realisasi
penggunaan dana BOS tiap triwulan;
Membuat dan menandatangani form register penutupan kas dan berita acara pemeriksaan kas;
Melaporkan penggunaan dana BOS setiap triwulan secara online ke www.bos.kemdikbud.go.id baca cara pelaporan BOS Online
Proses Pendataan Sekolah
Kepala
Sekolah menunjuk penanggung jawab Dapodik diantara guru atau pegawai
tata usaha, atau pegawai yang selama ini membantu pengelolaan dana BOS
(khususnya untuk SD);
Sekolah menggandakan formulir data pokok pendidikan sesuai dengan kebutuhan;
Sekolah
melakukan sosialisasi ke seluruh peserta didik, pendidik dan tenaga
kependidikan tentang cara pengisian formulir pendataan;
Sekolah membagi formulir kepada individu yang bersangkutan untuk diisi secara manual;
Sekolah memverifikasi kelengkapan dan kebenaran/ kewajaran data;
Penanggung jawab pendataan memasukkan/meng-update data ke sistem Dapodik secara online;
Sekolah harus selalu mem-backup secara lokal data yang telah diunggah;
Formulir yang telah diisi harus disimpan di sekolah untuk keperluan monitoring dan audit,
Penggunaan Dana
Honor bulanan guru dan tenaga kependidikan
Guru honorer (hanya untuk memenuhi SPM)
Pegawai administrasi (termasuk administrasi BOS SD)
Pegawai perpustakaan
Penjaga Sekolah
Satpam
Pegawai kebersihan
Untuk
sekolah negeri maksimal 15% dari dana BOS total, dimana pengangkatan
atas persetujuan Disdik Kab/Kota dengan pertimbangan prinsip pemerataan
distribusi.
Pembiayaan pengelolaan BOS
Alat tulis kantor
Penggandaan, surat-menyurat, insentif bendahara dalam rangka penyusunan laporan BOS
Biaya transportasi mengambil dana BOS di bank/pos
Pembelian dan perawatan perangkat komputer
Desktop/workstation maks 4 (SD) dan 7 (SMP)
Printer atau printer plus scanner maks 1 unit
Laptop maks 1 unit seharga maks Rp 6 juta
Proyektor maks 2 unit seharga maks Rp 5 juta/unit lihat Juknis BOS 2015 Satu Laptop Untuk PendataanSumber Pengumuman paparan Juknis BOS 2015 bos.kemdikbud
BREAKING NEWS
- 1. Petunjuk Pengisian LP2P Tahun 2015
- 2. Juknis Penulisan Ijazah Tahun Pelajaran 2014/2015
- 3. Download RPP SD Kurikulum 2006 Berkarakter Lengkap
- 4. Juknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Dana BOS 2015
- 5. Cara Input Data Aplikasi Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2015
- 6. Contoh Formulir Penerimaan Siswa Baru SD/SMP/SMA TP. 2015/2016
- 7. Pedoman Juknis Pendaftaran Ulang e-PUPNS Tahun 2015
- 8. Cara Melihat Nomor Peserta PLPG Sergur 2015
- 9. Persyaratan Utama Honorer K2 diangkat menjadi CPNS Tahun 2015
- 10. Dokumen Persyaratan Pengambilan Dana BSM/PIP Tahun 2015
Berita Terkini
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Berita Populer
-
Kurikulum 2013 sudah mulai diterapkan pada tahun ajaran baru 2013/2014, apakah dalam membuat atau menyususn Rencana Pelaksanaan Pembelaja...
-
Kurikulum 2006 sebagai bagian dari pendidikan pada masa bhaktinya kembali di perpanjang hingga tahun pelajaran 2019/2020 baca KTSP 2006 mas...
-
Pada postingan sebelumnya Klik Info Net share tentang Aplikasi Cetak Kartu NISN dengan Microsoft Excel untuk SD SMP SMA Terbaru 2015 Dow...

Tidak ada komentar:
Posting Komentar