Tahun pelajaran baru 2014/2015 bagi sekolah-sekolah khususnya guru
merupakan semangat baru untuk menyusun pembagian tugas yang adil
dan valid agar dapat memenuhi syarat mendapat tunjangan profesi. Mengingat kembali apa yang seharus menjadi tugas dan tanggung jawab teman-teman guru di lapangan. Persoalan tugas dan tanggung jawab bukan hanya sekedar menggugurkan jam wajib tatap muka/mengajar di muka kelas untuk mendapatkan tunjangan profesi. Ada tanggung jawab profesi dan tanggung jawab moral yang lebih besar.
dan valid agar dapat memenuhi syarat mendapat tunjangan profesi. Mengingat kembali apa yang seharus menjadi tugas dan tanggung jawab teman-teman guru di lapangan. Persoalan tugas dan tanggung jawab bukan hanya sekedar menggugurkan jam wajib tatap muka/mengajar di muka kelas untuk mendapatkan tunjangan profesi. Ada tanggung jawab profesi dan tanggung jawab moral yang lebih besar.
Dalam Undang-Undang Guru dan Dosen, Pasal 35 ayat (2) ditegaskan bahwa
beban kerja guru sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka
dan sebanyak-banyaknya 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu)
minggu. Aturan tersebut kemudian dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 74/2008 tentang Guru, dalam Pasal 52, ayat (2) dinyatakan bahwa
beban kerja guru paling sedikit memenuhi 24 (dua puluh empat) jam tatap
muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu)
minggu pada satu atau lebih satuan pendidikan yang memiliki izin
pendirian dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah. Pada ayat (3)
dikemukakan bahwa pemenuhan beban kerja paling sedikit 24 (dua puluh
empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empatpuluh) jam tatap muka
dalam 1 (satu) minggu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan
dengan ketentuan paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka dalam 1 (satu)
minggu pada satuan pendidikan tempat tugasnya sebagai Guru Tetap.
Pemaknaan dari peraturan di atas adalah ketika seorang guru tidak cukup
jam tatap muka di sekolah induknya maka dengan persetujuan dinas
pendidikan kabupaten/kota yang bersangkutan dapat mengajar di sekolah
lain untuk mencukupi jamnya.
Jika guru yang memaknai ketika jam tatap muka telah mencukupi minimal 24
jam tatap muka/ jam mengajar seakan-akan yang bersangkutan telah
terlepas dari tugas-tugas pokok lainnya di sekolah..
Persepsi yang salah tersebut harus kita ubah, karena dalam Penjelasan
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru Pasal 52 ayat
(2) dinyatakan bahwa istilah tatap muka berlaku untuk pelaksanaan beban
kerja guru yang terkait dengan pelaksanaan pembelajaran. Beban kerja
guru untuk melaksanakan pembelajaran paling sedikit 24 (dua puluh empat)
jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1
(satu) minggu tersebut merupakan bagian jam kerja dari jam kerja
sebagai pegawai yang secara keseluruhan paling sedikit 37,5 (tiga puluh
tujuh koma lima) jam kerja dalam 1 (satu) minggu.
Standard Pelayanan Minimal bidang pendidikan, dalam Permendiknas RI
nomor 15 Tahun 2005 tentang Standard Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan
Dasar di Kabupaten/Kota dalam pasal 2 ayat (2) point b.butir 5
dinyatakan bahwa salah satu bentuk pelayanaan minimal di tingkat satuan
pendidikan adalah “ setiap guru tetap bekerja 37,5 jam per minggu di
satuan pendidikan, termasuk merencanakan pembelajaran, melaksanakan
pembelajaran, menilai hasil pembelajaran,membimbing atau melatih peserta
didik, dan melaksanakan tugas tambahan”.
Bila dirata-ratakan 37, 5 jam /minggu dibagi 6 hari kerja maka dalam
setiap hari sekitar 6,5 jam kerja yang harus terpenuhi. Sehingga apabila
seorang guru hadir setiap harinya di sekolah pukul 07.00 maka paling
cepat pukul 13.00 dia baru dapat pulang. Apabila kehadiran guru di
sekolah hanya berdasarkan jadwal mengajar atau sekedar memenuhi 24 jam
mengajar jelas standar minimal tersebut tidak tercapai. Di jenjang SD, 1
jam pelajaran = 35 menit, di SMP 1 jam pelajaran = 40 menit.
Jika dikonversi maka 24 jam pelajaran/minggu di SD hanya setara dengan
14 jam kerja/minggu (24 x 35 : 60) atau kalau dirata-ratakan hanya 2, 3
jam/hari kerja. Sedangkan di SMP untuk 24 jam/minggu hanya setara 16 jam
kerja. Dengan demikian, apabila seorang guru hanya hadir dengan
orientasi memenuhi jam mengajar minimalnya maka Standar Pelayanan
Minimal, yang sebagaimana diharapkan dalam Permendiknas RI nomor 15
/2005 tidak dapat terpenuhi.
Kedisiplinan kehadiran PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53
tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri. Dalam Pasal 3 angka 11 PP
tersebut dinyatakan PNS wajib “masuk kerja dan menaati ketentuan jam
kerja”. Penjelasan PP no 53 tahun 2010 pasal 3 angka 11 adalah yang
dimaksud dengan kewajiban untuk “masuk kerja dan menaati ketentuan jam
kerja” adalah setiap PNS wajib datang, melaksanakan tugas, dan pulang
sesuai ketentuan jam kerja serta tidak berada di tempat umum bukan
karena dinas. Apabila berhalangan hadir wajib memberitahukan kepada
pejabat yang berwenang. Keterlambatan masuk kerja dan/atau pulang cepat
dihitung secara kumulatif dan dikonversi 7 ½ (tujuh setengah) jam sama
dengan 1 (satu) hari tidak masuk kerja. Dengan sanksi teringan bila
tidak hadir 5 hari kerja diberi teguran lisan dan sanksi terberat tidak
masuk > 45 hari diberhentikan dengan tidak hormat.
Uraian di atas, secara dapatlah dinyatakan bahwa ketika seorang guru
telah menerima tunjangan sertifikasi dan memenuhi jam tatap muka
minimalnya 24 jam tidak berarti guru tersebut terbebas dari tanggung
jawab dan tugas-tugas lainnya di sekolah. Selain menerima tunjangan
profesi yang bersangkutan juga menerima gaji haknya sebagai PNS sesuai
golongan dan kepangkatannya seperti pegawai-pegawai negeri sipil di
instansi lain, sehingga guru PNS juga terikat dengan kewajiban kehadiran
di tempat tugas dan aturan-aturan disiplin kepegawaian lainnnya yang
berlaku. Untuk hal di atas pihak dinas pendidikan kabupaten selaku
pengelola sertifikasi di daerah pun lewat pengawas sekolah perlu
melakukan monitoring dan objektif terkait dengan pemberian tunjangan
profesi. Kelayakan tidak sekedar cukup-tidak cukup 24 jam, dinilai
secara administratif di atas meja berdasarkan Surat Keputusan Pembagian
Beban Kerja yang dibuat oleh kepala sekolah. Perlu pemberdayaan pengawas
sekolah untuk melakukan verifikasi di lapangan.
Kini, saatnyalah para guru untuk kembali berbenah melihat dan
memperbaiki visi dan paradigma. Tidak sekedar menjadi guru yang memenuhi
tuntutan dan target ketuntasan kurikulum, menjadi guru yang hanya
menjadi media belajar buat siswa, atau guru yang hadir ke sekolah untuk
sekedar menggugurkan kewajiban jam mengajar. Saatnya untuk berubah
menjadi guru inspiratif. Guru yang kehadiran mampu memberi semangat,
warna dan makna bagi siswa, bagi sesama rekan kerja, dan bagi
lingkungannya.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar