INFO UPT : Selamat Datang di Website Resmi UPT TK dan SD Dinas Pendidikan Kecamatan Medan Belawan, Email : upttksdmedanbelawan@gmail.com => Persyaratan Usul Kenaikan Pangkat di lingkungan PEMKO Medan, KLIK DISINI

Berita Terkini

Kamis, 18 September 2014

Cek Lapor Tunjangan Dikdas 2014 Secara Online

Guru melihat hasil verifikasi data yang telah diinputkan ke dalam aplikasi Dapodikdas (ilustrasi: istimewa)
Lapor Tunjangan Dikdas adalah fasilitas yang disediakan oleh P2TK Dikdas bagi guru atau pendidik untuk melihat hasil data yang telah diinputkan dan
disinkronkan melalui aplikasi Dapodikdas versi terbaru. Guru diminta memverifikasi data di laman Lapor Tunjangan Dikdas.

Data Dapodikdas terbaru ini menjadi acuan penerbitan SK penerima Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) semester 1 tahun pelajaran 2014/2015. SK penerima TPP diterbitkan dua kali dalam setahun. SK TPP semester 1 ini sebagai dasar pencairan TPP triwulan 3 dan 4 (Juli sampai Desember 2014)

Cara Cek Lapor Tunjangan Dikdas 2014 Secara Online
1. Kunjungi salah satu link berikut ini:

  • http://223.27.144.195:8085/index.php
  • http://223.27.144.195:8086/index.php

2. Masukan Nomor Registrasi Guru (NRG) sebagai UserID bagi guru yang sudah sertifikasi dan NUPTK jika belum sertifikasi

3. Masukan tanggal lahir sebagai password dengan format penulisan YYYYMMDD. Contoh tanggal lahir 10 Januari 1968 ditulis 19680110

4. Pilih periode semester, lalu ketik kode kombinasi angka dan huruf (captcha), terakhir klik “Submit”.

Jika saat melihat data guru secara online masih ditemukan data yang belum valid di laman Lapor Tunjangan Dikdas dengan data riil, maka lakukan pengecekan data di Aplikasi Dapodikdas sekolah. Lakukan perbaikan dan disikronisasi kembali.

Mulai pertengahan September 2014 ini, P2TK Dikdas akan menerbitkan SK TPP bagi guru-guru yang dinyatakan memenuhi syarat memperoleh tunjangan atas usulan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota berdasarkan Dapodikdas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Populer

Harian Tribunnews

TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA