Satu jam saja tidak mengajar tidak dibayar tunjangan profesinya (foto: Viva). |
perundangan, guru yang tidak memenuhi beban tatap muka 24 jam per minggu, maka tunjangan profesinya tidak dibayar". Inilah yang oleh pemerintah daerah ditafsirkan jika guru tidak mengajar satu jam saja maka seluruh TPG selama sebulan tidak dibayarkan.
Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistiyo menilai kebijakan minimal 24 jam mengajar tatap muka per minggu tidak adil. Menurutnya tugas utama guru tidak hanya mengajar di dalam kelas saja tetapi juga membimbing, melatih, seperti menjadi wali kelas, membimbing OSIS dan sebagainya.
Banyak guru yang stres dan merasa tertekan dengan kebijakan yang menyebutkan satu jam saja tidak mengajar, maka guru tersebut tidak akan dibayarkan TPGnya. Sulistiyo mencontohkan, jika ada guru yang sehari izin sakit sehingga hanya mengajar 23 jam, TPG tidak dibayar untuk satu bulan, ini membuat guru menjadi menderita.
"Kebijakan ini bikin stres guru. Padahal kalau guru stres maka kinerja tidak akan bagus, malah justru akan menganggu kinerja guru," kata Sulistiyo yang SekolahDasar.Net kutip dari Republika (04/05/14).
Sesuai dengan petunjuk teknis, pembayaran TPG tahun 2014 bagi guru PNS yang telah sertifikasi melalui mekanisme transfer daerah. Dana tunjangan profesi ditransfer oleh Kementerian Keuangan ke rekening kas umum daerah. Melalui bank yang ditunjuk pemerintah daerah mentransfer dana tunjangan profesi kepada rekening masing-masing guru.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar