PGRI melaporkan lamanya pencairan dana TPP ke pihak ombudsman. |
daerah diberikan tenggat waktu oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), pencairan TPP paling lambat 30 April 2014.
Tak sabar menunggu lamanya kejelasan dari Kemdikbud, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) berencana melaporkan lamanya pencairan dana TPP ini ke pihak ombudsman. Surat pengaduan tersebut telah dikirim oleh PGRI kemarin siang (30/04).
Ketua Umum PGRI Sulistyo, mendapatkan laporan dari perwakilan PGRI di beberapa kota bahwa masih banyak pemda yang belum membayar TPP pada guru-guru di daerah. Misalnya, di Semarang belum mencairkan TPP karena alasan SK TPP belum diterbitkan.
Di Bengkulu dilaporkan dari 1500 guru yang seharusnya menerima TPP, baru 600 guru yang telah dikeluarkan SK TPPnya. Bahkan yang di Jakarta pun demikian. Padahal menurut Sulistyo, dana sudah ada di daerah sejak 8 April lalu.
Sebelumnya juga diberitakan jika Bupati atau Walikota tidak mencairkan dana TPP sampai akhir bulan April, Mendikbud Mohammad Nuh mengancam akan melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Peringatan ini ternyata tidak membuat gentar para pemimpin daerah.
"Mungkin pak manteri tidak bermaksud bohong. Tapi ini sudah tanggal 30 April (kemarin), buktikan katanya mau menuntut secara hukum. Buktikan!" kata Sulistyo yang SekolahDasar.Net kutip dari JPNN (01/05/2014).
PGRI berharap, dengan adanya laporan tersebut, ombudsman bisa membantu para guru dalam mendapatkan hak mereka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar