Anggaran tunjangan profesi guru cair mulai tanggal 9 sampai 16 April 2014. |
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sudah siap dicairkan, setelah sebelumnya Surat Keputusan (SK) penerima tunjangan profesi telah diterbitkan.
"Dana tunjangan pegawai guru sudah siap dicairkan. Total APBN Rp 8 triliun, tapi setelah diaudit ke daerah langsung ditemukan hanya Rp 6 triliun yang harus dibayarkan ke guru-guru," kata Mendikbud Muhammad Nuh yang SekolahDasar.Net kutip dari Detikcom (7/04/2014).
Tunjangan profesi bagi guru yang telah sertifikasi ini dibayarkan ke dalam empat tahap triwulan. Triwulan pertama dibayar akhir April 2014, triwulan kedua pada akhir Juni 2014, triwulan ketiga pada akhir September 2014, dan triwulan keempat pada akhir November 2014.
Anggaran tunjangan profesi untuk triwulan pertama dijadwalkan pencairannya mulai pada tanggal 9 April sampai 16 April 2014. Nuh mengatakan upayakan pencairan tunjangan guru ini tidak ada kaitannya dengan proses Pemilu 2014 karena dana ini sudah disiapkan dari jauh hari.
Syarat utama yang harus dipenuhi guru penerima tunjangan adalah memiliki beban mengajar minimal 24 jam per pekan dan tidak terikat jabatan struktural. Bagi guru PNS yang telah guru tersertifikasi akan mendapatkan tunjangan sebesar gaji pokok.
Untuk guru non PNS yang memenuhi syarat mendapatkan tunjangan fungsional sebesar Rp 300 ribu. Sedangkan untuk guru yang bertugas di daerah terpencil dan wilayah khusus, maka tunjangannya mendapatkan tambahan sebesar Rp 1,5 juta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar