INFO UPT : Selamat Datang di Website Resmi UPT TK dan SD Dinas Pendidikan Kecamatan Medan Belawan, Email : upttksdmedanbelawan@gmail.com => Persyaratan Usul Kenaikan Pangkat di lingkungan PEMKO Medan, KLIK DISINI

Berita Terkini

Kamis, 03 April 2014

Lihat Daftar Peserta PLPG Sertifikasi Guru 2014

Peserta sertifikasi guru yang akan siap mengikuti PLPG tahun 2014.
Cara lihat peserta sertifikasi guru yang akan mengikuti PLPG tahun 2014.
Tim pengelola sertifikasi guru telah menetapkan peserta sertifikasi guru tahun 2014 yang akan mengikuti Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG). Penetapan peserta PLPG 2014 ini setelah Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK PMP) memperbaiki data melalui operator AP2SG Dinas Pendidikan Kabuptaten/Kota yang berakhir pada 31 Maret 2014.

Peserta sertifikasi guru melalui program PLPG 2014 adalah calon peserta dengan status verifikasi, yaitu sebelumnya sudah diverifikasi dan memenuhi persyaratan sesuai buku penetapan peserta sertifikasi 2014. Kuota peserta sertifikasi guru tahun 2014 melalui pola PLPG direncanakan sebanyak 150.000 orang. Penetapan kuota berdasarkan usia dan masa kerja.

Peserta sertifikasi guru 2014 diutamakan bagi kelompok guru yang diangkat sebelum terbitnya undang-undang guru dan dosen (UUGD) Nomor 14 Tahun 2005 tanggal 30 Desember 2005. Selain itu calon peserta harus sudah sarjana (S1). Sertifikasi guru melalui pola PLPG akan berakhir pada tahun 2015 lalu berganti menjadi Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Cara Melihat Daftar Peserta Sertifikasi Guru 2014

1. Kunjugi tautan http://sergur.kemdiknas.go.id/
2. Klik tautan "Tahap Penetapan Peserta Sertifikasi Guru 2014"
3. Pilih Provinsi dan Kab/Kota Anda klik "Tampilkan"
4. Daftar peserta Sertifikasi guru 2014 akan tampil.

PLPG merupakan kegiatan pendidikan dan pelatihan bagi guru yang dilaksanakan kurang lebih selama 9-10 hari. PLPG dilaksanakan oleh perguruaan tinggi atau LPTK yang ditunjuk oleh Kemendikbud. Bagi peserta yang lulus, akan mendapatkan sertifikat pendidik profesional dan berhak memperoleh Tunjangan Profesi Pendidik (TPP).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Populer

Harian Tribunnews

TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA