Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh telah
mengirimkan surat edaran kepada pemerintah daerah untuk segera
menyalurkan tunjangan profesi guru (TPG) pegawai negeri sipil daerah
(PNSD) triwulan I tahun 2014 dan kurang bayar tahun 2010-2013.
Ia
menegaskan, jika ada pemerintah daerah yang tidak mencairkan tunjangan
guru, sementara semua elemen pencairan tunjangan telah terpenuhi,
Kemdikbud akan menempuh jalur hukum.
“Kami tidak akan segan-segan melaporkannya ke
aparat penegak hukum,” tegas Mendikbud saat jumpa pers di Gedung A
Kemdikbud, Jakarta, (25/04/2014).
Ia mengatakan, dana untuk membayar TPG sudah ada
di kas daerah. Payung hukum untuk mencairkannya juga sudah ada, yaitu
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.07/2014 tanggal 3 April
2014 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru Pegawai
Negeri Sipil Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2014.
Selain itu, nama-nama guru yang berhak menerima TPG juga sudah
dikeluarkan Kemdikbud melalui SK TPG PNSD tahun 2014 dan SK Kurang Bayar
TPG PNSD tahun 2010-2013.
“Satu-satunya jalan ya wilayah hukum kalau tidak
ada niatan baik (menyalurkan). Kalau tidak disalurkan, akan jadi
temuan,” ujar Mendikbud.
Dalam suratnya, Mendikbud meminta pemerintah
daerah menyalurkan TPG tersebut paling lambat tanggal 30 April 2014.
Surat edaran Mendikbud mengenai pembayaran TPG dikirim tertanggal 24
April 2014 kepada Gubernur Provinsi DKI Jakarta, dan bupati serta
walikota di seluruh Indonesia.
Alasan pengiriman surat hanya kepada Gubernur DKI
Jakarta, tidak kepada seluruh gubernur di Indonesia adalah karena untuk
provinsi DKI Jakarta, anggaran untuk membayarkan TPG disalurkan ke
pemerintah provinsi, bukan ke pemerintah kabupaten dan kota seperti
provinsi lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar