Guru bagian terbesar dari aparatur sipil negara, harus memenuhi kualifikasi. |
PNS, tetapi bisa juga dari PPPK.
Kesepakatan agar guru menjadi target pokok dalam kebijakan rekrutmen aparatur sipil negara ini setelah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar mengelar rapat koordinasi (17/04/14). Para guru tersebut harus memenuhi target kualifikasi yang telah ditetapkan.
Mohammad Nuh berharap dengan dengan adanya rekrutmen PPPK kekosongan jabatan yang tidak dapat diisi oleh PNS segera dapat diisi oleh PPPK. Sesuai dengan Undang-Undang ASN, masyarakat sipil yang memiliki kompetensi secara profesional, dan memenuhi kualifikasi yang diminta dapat mengikuti rekrutmen pengisian jabatan PPPK.
“Termasuk dosen dan guru non PNS dapat mengikuti rekrutmen terbuka tersebut,” kata Nuh yang SekolahDasar.Net kutip dari JPNN (19/04/14).
Dalam rapat yang dihadiri sejumlah pejabat eselon I dan II masing-masing kementerian itu, Kemendikbud berkomitmen mendukung kerjasama pelaksanaan reformasi birokrasi, termasuk proses seleksi CPNS dan penyelesaian masalah kepegawaian.
Saat ini sedang disusun Rancangan Peraturan Pemerintah yang akan mnejadi payung hukum bagi PPPK. Deputi SDM Aparatur Kemenetrian PANRB Setiawan Wangsaatmadja mengatakan rekrutmen PPPK harus melalui tes seperti halnya rekrutmen CPNS.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar