Tunjangan profesi guru non PNS akan dibayarkan akhir bulan ini. |
tunjangan profesi pendidik (TPP).
Dilansir dari JPNN (11/03/2014), dalam rembuk itu diputuskan untuk pencairan TPP diambil Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Pembayaran tunjangan profesi bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dibayar setiap tiga bulan sekali.
Pembayaran tunjangan profesi guru dilakukan di akhir bulan di periode tiga bulanan. Alasannya adalah guru diminta untuk bekerja dulu, baru mendapatkan tunjangan profesi itu. Besarnya tunjangan profesi untuk guru PNS adalah sebesar satu kali gaji pokok, sedangkan untuk guru Non PNS sebesar 1,5 juta.
Persoalan dihadapi dalam pencairan tunjangan profesi guru PNS adalah jumlah guru penerima yang banyak. Kemendikbud sedang menyusun database guru-guru yang berhak mendapatkan tunjangan profesi. Dengan data itu diharapkan tunjangan profesi bisa dibayarkan secara tepat waktu dan tepat jumlah.
Kemendikbud tidak bisa mengintervensi secara lebih dalam pencairan tunjangan profesi untuk guru PNS. Sebab dananya langsung masuk ke rekening daerah. Nuh mengatakan pencairan tunjangan profesi guru swasta yang ditangani Kemendikbud, bisa menjadi acuan pencairan tunjangan serupa untuk guru PNS.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar