INFO UPT : Selamat Datang di Website Resmi UPT TK dan SD Dinas Pendidikan Kecamatan Medan Belawan, Email : upttksdmedanbelawan@gmail.com => Persyaratan Usul Kenaikan Pangkat di lingkungan PEMKO Medan, KLIK DISINI

Berita Terkini

Rabu, 19 Maret 2014

Pengumuman Hasil UKG 2014 Bisa Dilihat di Sini

Para peserta bisa menyimak informasi UKG 2014 di sergur.kemdiknas.go.id.
Para peserta bisa menyimak informasi UKG 2014 di sergur.kemdiknas.go.id.
Rencananya hasil Uji Kompetensi Guru atau UKG 2014 akan dirilis pada bulan ini. Para peserta bisa melihat informasi UKG 2014 di sergur.kemdiknas.go.id. UKG dilaksanakan secara online dan manual. UKG online telah dilaksanakan pada tanggal 4 sampai 8 Maret 2014. Sedangkan
untuk UKG manual juga sudah digelar pada 6 Maret 2014.

Pengolahan hasil uji kompetensi oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan - Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP) sesuai jadwal dilaksanakan pada tanggal 8 hingga 11 Maret 2014. Pengumuman hasil UKG 2014 berbasis website akan dirilis pada bulan Maret ini, tetapi tanggal kepastiannya masih belum ada informasi.

Tahun lalu hasil UKG diumumkan di website sergur.kemdiknas.go.id. Untuk melihat hasilnya peserta memasukkan NUPTK di pencarian, tetapi hasil yang ditampilkan bukan berupa skor atau nilai, yang ditampilkan hanya keterangan status peserta tersebut memenuhi persyaratan peserta sertifikasi pendidik atau tidak memenuhi persyaratan.

Selain untuk memetakan kompetensi guru (pedagogik dan profesional), uji kompetensi yang diikuti oleh guru yang belum pernah mengikuti UKG ini juga digunakan sebagai entry point peserta sertifikasi guru. Bagi yang memenuhi syarat akan mengikuti program sertifikasi guru melalui pola Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG).

Setelah mengikuti dan lulus PLPG yang rencananya akan dilaksanakan pada bulan Mei hingga September 2014, guru mendapatkan sertifikat pendidik. Bagi guru yang telah memiliki sertifikat berhak mendapatkan Tunjangan Profesi Pendidik (TPP). Besarnya tunjangan untuk guru PNS adalah sebesar satu kali gaji pokok, sedangkan untuk guru Non PNS sebesar 1,5 juta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Populer

Harian Tribunnews

TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA