Guru harus melakukan verifikasi data di dapodik agar bisa mendapatkan SK. |
Kependidikan (P2TK) Ditjen Dikdas Kemdikbud, Sumarna Surapranata.
"Sebab ada guru yang belum terdaftar di rombongan belajar atau mengajar tidak linier dengan sertifikat," kata Surapranata yang SekolahDasar.Net kutip dari Republika (22/03/2014)
Kemendikbud memberikan waktu tiga bulan kepada guru untuk melakukan verifikasi data mereka di dapodik. Waktu yang diberikan Maret sampai Juni 2014. Data dapodik inilah yang dijadikan dasar Kemendikbud untuk mengeluarkan SK Penerima Tunjangan Profesi, baik untuk guru PNS Daerah (PNSD) maupun non-PNS.
Pembayaran tunjangan guru bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik ini berdasarkan SK Penerima Tunjangan Profesi. Agar dapat diterbitkan SK Penerima Tunjangan Profesi, guru harus memenuhi jumlah jam mengajar 24 per minggu dan mengajar sesuai dengan sertifikasinya.
Pranata juga mengatakan faktor lain yang menyebabkan tidak bisa diterbitkannya SK Penerima Tunjangan Profesi antara lain telah pensiun, meninggal dunia, beralih menjadi pejabat struktural atau jabatan non-guru, dan tidak terdaftar di rombongan belajar. Selain itu, guru tidak tetap (GTT) juga tidak bisa mendapatkan SK tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar