INFO UPT : Selamat Datang di Website Resmi UPT TK dan SD Dinas Pendidikan Kecamatan Medan Belawan, Email : upttksdmedanbelawan@gmail.com => Persyaratan Usul Kenaikan Pangkat di lingkungan PEMKO Medan, KLIK DISINI

Berita Terkini

Selasa, 03 Desember 2013

Waktu Pengiriman Data Dapodikdas

Aplikasi dapodikdas dan sistem yang belum sempurna
Aplikasi dapodikdas & sistem yang belum sempurna menyusahkan operator.
Batas waktu pengiriman atau sinkronisasi data dari aplikasi Dapodikdas masing-masing sekolah ke server pusat Dapodik Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar diperpanjang. Kabar ini disampaikan oleh satu admin grup Info Pendataan Ditjen Dikdas di facebook yang merupakan grup resmi
yang dikelola oleh Tim Dapodik Pusat.

"Untuk batas waktu pengiriman Dapodikdas direvisi menjadi tanggal 31 Desember 2013. Surat resmi segera terbit dalam proses administratif" tulis Yusuf Rokhmat.

Diperpanjangnya batas waktu pengiriman data Dapodikdas ini karena sampai menjelang batas waktu pengiriman yang sebelumnya ditetapkan yaitu tanggal 30 November 2013 masih banyak aplikasi Dapodik yang belum bisa sinkron dengan server pusat. Hal ini disebabkan oleh aplikasi Dapodikdas yang belum sempurna.

Bahkan sampai dengan dengan dirilisnya aplikasi Dapodikdas terbaru versi v 2.0.4, masih banyak ditemukan permasalahan. Data yang berubah, fitur pada aplikasi yang tidak berfungsi, dan proses pengiriman atau sinkronisasi yang sulit. Sangat disayangkan, aplikasi dan sistem yang belum sempurna dipaksakan digunakan untuk menjaring data yang malah menyusahkan operator sekolah.

Berbeda dengan aplikasi sebelumnya, aplikasi Dapodikdas 2013 ini berbasis web. Data berasal dari dua arah dengan adanya proses sinkronisasi antara aplikasi Dapodikdas dengan server pusat. Contohnya pada penomoran NISN siswa baru yang otomatis ada di aplikasi Dapodikdas. Pada aplikasi sebelumnya data hanya berasal dari aplikasi dapodik yang dikirim ke server pusat.

Data dapodik yang masuk ke Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dijadikan dasar kebijakan pendidikan seperti pemberian segala jenis tunjangan (tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus), bentuk bantuan lainnya, seperti BOS, BSM, dan sebagainya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Populer

Harian Tribunnews

TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA