Sistem penghitungan jam mengajar baru ini mengacu pada kurikulum 2013. |
mengajar yang sekarang memicu polemik inilah yang menyebabkan sistem perhitungan beban mengajar itu segera diubah.
Kepala Pusat Pengembangan Profesi Pendidikan (Kapus Bangprodik) Kemendikbud Unifah Rosyidi menjelaskan, rencana pengubahan sistem penghitungan beban jam mengajar ini tertuang dalam revisi Peraturan Pemerintah 74/2008 tentang Guru. Saat ini masih dilakukan pembahasan revisi PP tersebut. Menurutnya, yang membuat pembahasan PP ini lama adalah tentang pengaturan baru beban jam mengajar.
Sistem penghitungan beban jam mengajar yang baru berdasarkan prinsip kurikulum 2013, nantinya tugas guru tidak hanya mengajar di ruang kelas saja. Guru juga dituntut untuk bisa mendampingi siswa di luar kelas. Seperti pengamatan, penelitian, dan sebagainya. Bahkan aktivitas diluar pengajara, seperti merancang tugas, mengoreksi, dan mengisi rapor juga dapat dihitung menjadi beban mengajar.
Secara detail sistem baru penghitungan jam mengajar masih dibahas sampai saat ini. Diharapkan para guru menunggu dengan sabar sampai kebijakan baru ini benar-benar selesai. "Intinya penerapan kurikulum baru memiliki konsekuensi terhadap perhitungan beban kerja guru" kata Unifah dikutip SekolahDasar.Net dari JPNN.com (26/11/2013).
Sekarang ini beban mengajar guru murni hanya dihitung dari tatap muka di kelas. Guru bersertifikat untuk mendapatkan TPP harus mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu. Dengan implementasi kurikulum baru, maka sistem penghitungan beban jam mengajar guru diubah. Penghitungan aktivitas di luar mengajar di dalam kelas membuat para guru tidak perlu mengajar di banyak sekolah untuk mengejar beban mengajar minimal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar