Penomoran NISN oleh PSDP menggunakan pendataan aplikasi Dapodik. |
menggunakan sistem aplikasi pendataan Dapodik.
Hal tersebut sesuai dengan surat edaran Pusat data dan Statistik Pendidikan (PSDP) Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan nomor 9889/P3/LL/2013. "Mekanismenya melalui pendataan individu peserta didik menggunakan aplikasi info pendataan dikdas (Dapodik)".
Penomoran NISN bagi siswa baru kelas 1 Sekolah Dasar akan terintergasi dengan pendataan data pokok pendidikan dasar, Aplikasi Dapodikdas. Data peserta didik yang dientri masing-masing sekolah lewat aplikasi dapodik dan diterima oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar akan divalidasi dan diverifikasi terlebih dahulu sebelum pemberian nomor NISN baru.
NISN merupakan kode pengenal identitas siswa yang bersifat unik, standar dan berlaku sepanjang masa yang membedakan satu siswa dengan siswa lainnya di seluruh sekolah se-Indonesia. Hasil dari proses pemberian NISN oleh PSDP tersebut ditampilkan secara terbuka dalam batasan tertentu melalui situs http://nisn.data.kemdiknas.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar