BREAKING NEWS
- 1. Petunjuk Pengisian LP2P Tahun 2015
- 2. Juknis Penulisan Ijazah Tahun Pelajaran 2014/2015
- 3. Download RPP SD Kurikulum 2006 Berkarakter Lengkap
- 4. Juknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Dana BOS 2015
- 5. Cara Input Data Aplikasi Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2015
- 6. Contoh Formulir Penerimaan Siswa Baru SD/SMP/SMA TP. 2015/2016
- 7. Pedoman Juknis Pendaftaran Ulang e-PUPNS Tahun 2015
- 8. Cara Melihat Nomor Peserta PLPG Sergur 2015
- 9. Persyaratan Utama Honorer K2 diangkat menjadi CPNS Tahun 2015
- 10. Dokumen Persyaratan Pengambilan Dana BSM/PIP Tahun 2015
Berita Terkini
Kamis, 17 Oktober 2013
Pembayaran Tunjangan Sertifikasi Guru Bermasalah
Pembayaran tunjangan sertifikasi guru di berbagai daerah bermasalah dan tidak jelas. Seperti yang terjadi di Manado, guru-guru yang telah lulus sertifikasi ini merasa dibohongi. Setelah dijanjikan oleh Dinas Pendidikan akan disalurkan dana tunjangan sertifikasi tetapi belum
juga terealisasi.
"Kata pihak Dinas Pendidikan, semua akan langsung bisa menerima tunjangan sertifikasi guru asalkan berkasnya sudah dilengkapi. Namun kenyataannya, meski semua berkas sudah lengkap, tunjangan belum kami terima sampai saat ini. Kami menduga ada yang tidak beres dalam penyaluran ini. Masa di kabupaten/kota lain triwulan tiga sudah dibayarkan sedangkan kami, triwulan dua pun belum kami terima," kata seorang guru kepada JPNN.com yang dikutip SekolahDasar.Net (16/10/2013).
Bukannya hanya masalah sering terlambat, dalam pembayaran tunjangan sertifikasi guru juga mengalami pemotongan dengan berbagai alasan yang tidak jelas. Misalnya, seharusnya pada pembayaran tunjangan sertifikasi guru pada tahun 2012 triwulan empat yang harusnya dibayar untuk tiga bulan, hanya menerima pembayaran untuk satu bulan. Ada pula mengalami pemotongan jatah dari nominal yang seharusnya diterima.
Dana untuk pembayaran tunjangan sertifikasi guru bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang ditransfer ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui mekanisme dana transfer daerah. Tunjangan ini diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Tunjangan sertifikasi guru bagi guru PNS sebesar 1 (satu) kali gaji pokok sedangkan untuk guru non PNS sebesar 1,5 juta.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Berita Populer
-
Kurikulum 2013 sudah mulai diterapkan pada tahun ajaran baru 2013/2014, apakah dalam membuat atau menyususn Rencana Pelaksanaan Pembelaja...
-
Kurikulum 2006 sebagai bagian dari pendidikan pada masa bhaktinya kembali di perpanjang hingga tahun pelajaran 2019/2020 baca KTSP 2006 mas...
-
Pada postingan sebelumnya Klik Info Net share tentang Aplikasi Cetak Kartu NISN dengan Microsoft Excel untuk SD SMP SMA Terbaru 2015 Dow...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar