BREAKING NEWS
- 1. Petunjuk Pengisian LP2P Tahun 2015
- 2. Juknis Penulisan Ijazah Tahun Pelajaran 2014/2015
- 3. Download RPP SD Kurikulum 2006 Berkarakter Lengkap
- 4. Juknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Dana BOS 2015
- 5. Cara Input Data Aplikasi Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2015
- 6. Contoh Formulir Penerimaan Siswa Baru SD/SMP/SMA TP. 2015/2016
- 7. Pedoman Juknis Pendaftaran Ulang e-PUPNS Tahun 2015
- 8. Cara Melihat Nomor Peserta PLPG Sergur 2015
- 9. Persyaratan Utama Honorer K2 diangkat menjadi CPNS Tahun 2015
- 10. Dokumen Persyaratan Pengambilan Dana BSM/PIP Tahun 2015
Berita Terkini
Minggu, 29 September 2013
Kemendikbud Tetap Melaksanakan Ujian Nasional
Pada tahun ajaran 2013/2014 ini Ujian Nasional (UN) akan tetap dilaksanakan. Hasil konvensi pendidikan selama dua hari 26-27 September menyepakati evaluasi akhir tahap belajar tersebut tetap dilaksanakan. Pelaksanaan UN yang kredibel dan reliabel
menjadi tema pada konvensi yang digelar di Jakarta.
Meskipun ada banyak pihak yang menolak bahkan membuat konvensi tandingan Kemendikbud memutuskan tetap mengelar UN. Komposisi untuk menentukan nilai akhir ini masih sama dengan penyelenggaraan UN pada tahun sebelumnya, 60:40 untuk nilai ujian sekolah dan ujian nasional.
"Jika negara ini ingin maju harus ada ujian yang mengukur standar nasional itu sendiri, mengukur kompetensi peserta didik di akhir masa belajar di satuan pendidikan sehingga kami sepakat untuk tetap melaksanakan Ujian Nasional tahun depan," kata Wamendikbud, Musliar Kasim dikutip dari Antara (27/09/2013).
Kasim mengatakan pada tahun-tahun ke depan, baik nilai ujian sekolah maupun nilai UN keduanya menentukan kelulusan peserta didik masing-masing dengan komposisi 100 persen. Untuk penggandaan soal disepakati akan diserahkan ke daerah tetapi masih akan dibahas apakah berbasis region atau provinsi.
Jika mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2013 tentang Standar Nasional Pendidikan, UN untuk jenjang SD dan sederajat (MI/SDLB) akan ditiadakan. PP No. 32/2013 secara tegas menghapus ketentuan Pasal 70 Ayat (1,2) pada PP No. 19/2005, yang di dalamnya menyebutkan mengenai materi Ujian Nasional tingkat SD dan sederajat.
Pasal 72 Ayat (1a) pada PP No. 32/2013 dinyatakan peserta didik lulus setelah memenuhi ketentuan pada Ayat (1), yaitu; a. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran; b. Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran; c. Lulus ujian sekolah/madrasah.
Kelulusan peserta didik tingkat SD dan sederajat dari satuan pendidikan ditetapkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan. Ketentuan pengecualian UN SD dan sederajat berlaku sejak tahun ajaran 2013/2014. Sebelumnya mata pelajaran yang diujikan pada UN SD dan sederajat adalah Bahasa Indonesia, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Berita Populer
-
Kurikulum 2013 sudah mulai diterapkan pada tahun ajaran baru 2013/2014, apakah dalam membuat atau menyususn Rencana Pelaksanaan Pembelaja...
-
Kurikulum 2006 sebagai bagian dari pendidikan pada masa bhaktinya kembali di perpanjang hingga tahun pelajaran 2019/2020 baca KTSP 2006 mas...
-
Pada postingan sebelumnya Klik Info Net share tentang Aplikasi Cetak Kartu NISN dengan Microsoft Excel untuk SD SMP SMA Terbaru 2015 Dow...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar