Bagi guru yang memiliki jam mengajar kurang dari 24 jam dalam seminggu berkewajiban mengembalikan uang tunjangan sertifikasi yang telah diterimanya. Seperti yang terjadi di Kota Banjarmasin,
Kalimantan Selatan, ada empat orang guru di kota itu yang wajib
mengembalikan uang tunjangan sertifikasi.
"Kewajiban mengembalikan uang sertifikasi tersebut karena keempat guru
tersebut dianggap mengajar kurang dari 24 jam dalam seminggu" kata Nor
Ifansyah, Kepala Dinas Pendidikan Nasional Kota Banjarmasin dikutip SekolahDasar.Net dari Antara (30/07/2013).
Kebijakan pengembalian uang tunjangan sertifikasi ini merupakan
rekomendasi dari Inspektorat Jenderal Diknas setelah petugas Diknas Kota
Banjarmasin memantau ke beberapa sekolah menengah atas di kota ini.
Dari 33 guru ditanya dan dijadikan sampel ditemukan empat orang
dinyatakan tidak memenuhi jumlah jam mengajar yang disyaratkan, yaitu
minimal 24 jam seminggu. Mereka harus mengembalikan sebagian uang
tunjangan sertifikasi yang sudah diterima.
Selain jumlah mengajar minimal harus 24 jam dalam seminggu, jam mengajar
pada bidang studinyanya juga harus sesuai dengan bidang studi
sertifikasinya. Bagi guru yang disekolahnya kekurangan jam mengajar,
maka ia harus pindah ke sekolah lain, atau mengajar di sekolah lain
sesuai studinya dengan status tenaga honor.
Ketentuan mengajar minimal 24 jam per minggu
sebagai syarat untuk mendapatkan tunjangan profesi sertifikasi sudah
pernah ditolak Republik Indonesia (PGRI). Kebijakan ini dinilai
merugikan guru, ketentuan tersebut mustahil terpenuhi jika jam mengajar
guru yang dihitung hanya tatap muka dalam kelas.
BREAKING NEWS
- 1. Petunjuk Pengisian LP2P Tahun 2015
- 2. Juknis Penulisan Ijazah Tahun Pelajaran 2014/2015
- 3. Download RPP SD Kurikulum 2006 Berkarakter Lengkap
- 4. Juknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Dana BOS 2015
- 5. Cara Input Data Aplikasi Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2015
- 6. Contoh Formulir Penerimaan Siswa Baru SD/SMP/SMA TP. 2015/2016
- 7. Pedoman Juknis Pendaftaran Ulang e-PUPNS Tahun 2015
- 8. Cara Melihat Nomor Peserta PLPG Sergur 2015
- 9. Persyaratan Utama Honorer K2 diangkat menjadi CPNS Tahun 2015
- 10. Dokumen Persyaratan Pengambilan Dana BSM/PIP Tahun 2015
Berita Terkini
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Berita Populer
-
Kurikulum 2013 sudah mulai diterapkan pada tahun ajaran baru 2013/2014, apakah dalam membuat atau menyususn Rencana Pelaksanaan Pembelaja...
-
Kurikulum 2006 sebagai bagian dari pendidikan pada masa bhaktinya kembali di perpanjang hingga tahun pelajaran 2019/2020 baca KTSP 2006 mas...
-
Pada postingan sebelumnya Klik Info Net share tentang Aplikasi Cetak Kartu NISN dengan Microsoft Excel untuk SD SMP SMA Terbaru 2015 Dow...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar