Bagi guru yang telah mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG) bulan Juni yang
lalu, khususnya bagi guru PNS yang diangkat setelah tahun 2005 harus 'gigit jari'.
UKG bagi guru belum bersertifikasi ini rencananya dimumkan tanggal 30
Juni, tetapi mundur dan baru bisa dilihat
pada Minggu, 7 Juli 2013.
Salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah sudah menjadi guru pada
saat Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
ditetapkan.
Hasil UKG Online tahun 2013 diumumkan di website Informasi Sertifikasi Guru yang berdomain http://sergur.kemdiknas.go.id/sg13/.
Tetapi setelah dilihat, tidak ditampilkan hasil skor (nilai) uji
kompetensi guru yang telah diikuti beberapa minggu sebelumnya. Saat
melakukan pencarian dengan memasukkan NUPTK hanya ditampilkan memenuhi
persyaratan peserta Sertifikasi Pendidik 2013 atau tidak memenuhi
persyaratan.
Dari keterangan yang ditampilkan oleh website sergur.kemdiknas.go.id hanya ada tiga syarat supaya guru bisa masuk menjadi peserta Sertifikasi Guru 2013, yaitu sebagai berikut:
1. Pada tanggal 1 Januari 2014 belum memasuki usia 60 tahun.
2. Sudah menjadi guru pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditetapkan tanggal 30 Desember 2005
3. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV). Jika belum S1/D-IV,
- Usia minimal 50 tahun dan masa kerja minimal 20 tahun, atau
- Memiliki Golongan minimal IV/A.
Cara Melihat Hasil UKG & Peserta Sertifikasi 2013
1. Kunjungi http://sergur.kemdiknas.go.id/sg13/
2. Klik Pencarian untuk pencarian melalui NUPTK, atau
3. Klik Kriteria untuk menampilkan daftar calon peserta sertifikasi pendidik 2013 per kab/kota.
Bagi guru yang lolos menjadi peserta Sertifikasi Guru 2013
harus mengikuti Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG). Setelah
mengikuti dan lulus PLPG yang rencananya dilaksanakan Agustus 2013, guru
mendapatkan sertifikat pendidik. Setelah itu, guru berhak mendapatkan
Tunjangan Profesi Pendidik (TPP).
Bagi guru yang tidak masuk kuota Sertifikasi 2013,
harus mengikuti kembali uji kompetensi guru tahun 2014. Program
sertifikasi melalui jalur PLPG sendiri akan berakhir pada tahun 2015.
Setelah 2015, semua guru yang belum sertifikasi wajib mengikuti
Pendidikan Pelatihan Guru (PPG) selama 2 semester.
BREAKING NEWS
- 1. Petunjuk Pengisian LP2P Tahun 2015
- 2. Juknis Penulisan Ijazah Tahun Pelajaran 2014/2015
- 3. Download RPP SD Kurikulum 2006 Berkarakter Lengkap
- 4. Juknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Dana BOS 2015
- 5. Cara Input Data Aplikasi Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2015
- 6. Contoh Formulir Penerimaan Siswa Baru SD/SMP/SMA TP. 2015/2016
- 7. Pedoman Juknis Pendaftaran Ulang e-PUPNS Tahun 2015
- 8. Cara Melihat Nomor Peserta PLPG Sergur 2015
- 9. Persyaratan Utama Honorer K2 diangkat menjadi CPNS Tahun 2015
- 10. Dokumen Persyaratan Pengambilan Dana BSM/PIP Tahun 2015
Berita Terkini
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Berita Populer
-
Kurikulum 2013 sudah mulai diterapkan pada tahun ajaran baru 2013/2014, apakah dalam membuat atau menyususn Rencana Pelaksanaan Pembelaja...
-
Kurikulum 2006 sebagai bagian dari pendidikan pada masa bhaktinya kembali di perpanjang hingga tahun pelajaran 2019/2020 baca KTSP 2006 mas...
-
Pada postingan sebelumnya Klik Info Net share tentang Aplikasi Cetak Kartu NISN dengan Microsoft Excel untuk SD SMP SMA Terbaru 2015 Dow...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar