Jakarta
(Dikdas): Mulai tahun ini, dana tunjangan bagi guru jenjang pendidikan
dasar disalurkan oleh Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga
Kependidikan Pendidikan Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar,
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Sebelumnya, dana tersebut dibayar melalui dana dekonsentrasi di Provinsi namun banyak terjadi keterlambatan.
Data guru penerima didasarkan pada validasi data dalam aplikasi Data
Pokok Pendidikan. Karena penjaringan data guru melalui aplikasi Dapodik
belum mencapai 100%, maka verifikasi data guru juga dilakukan secara
manual. (Baca: SK Belum Keluar, Bukan Kiamat).Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Sebelumnya, dana tersebut dibayar melalui dana dekonsentrasi di Provinsi namun banyak terjadi keterlambatan.
Salah satu jenis tunjangan untuk guru adalah tunjangan profesi.
Tunjangan ini untuk guru profesional yang punya sertifikat pendidikan.
Besar tunjangan satu kali gaji pokok. Disalurkan per triwulan.
“Anggarannya kurang lebih Rp 30 juta/tahun/guru. Kita alokasi untuk
tunjangan profesi sebesar Rp 2,7 triliun,” ujar Sumarna Surapranata,
Ph.D., Direktur Pembinaan PTK Dikdas, saat ditemui di ruang kerjanya,
Selasa, 9 April 2013.
Dana tersebut hingga kini sudah tersalur sekitar 60%. “Harapannya, ini akan naik terus seiring dengan perbaikan data guru melalui Dapodik sekolah,” tambahnya.
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi guru yang ingin mendapat tunjangan profesi. Secara administratif, ia harus memiliki sertifikat pendidik yang sah, mengajar 24 jam sesuai dengan bidang yang diampu (linier), dan memiliki Nomor Registrasi Guru.
Sedangkan secara teknis, ia melakukan pembaruan (update) data melalui aplikasi Dapodik, mengisi penugasan pada rombongan belajar dengan mengisi secara benar mata pelajaran yang diajarkan dan jumlah jam mengajarnya (JJM), statusnya dinyatakan aktif pada Dapodik, dan rombel yang diajarkan tidak termasuk dalam kategori rombel tidak normal.
Terkait kepala sekolah, ia memiliki kewajiban mengajar enam jam tatap muka. Jika memiliki bidang studi sertifikasi guru kelas, ia harus mengajar salah satu mata pelajaran yang menjadi kewajiban guru kelas di tiga kelas. Jika ia memiliki bidang studi pendidikan jasmani, ia mesti mengajar penjas di dua kelas. Jika ia memiliki bidang studi bahasa Inggris, ia dapat mengajar muatan lokal bahasa Inggris.
Ada sejumlah penyebab sertifikasi tidak bisa dibuatkan Surat Keputusan Tunjangan Profesi. Pertama, jam linier kurang. Yang dimaksud linier yaitu sertifikasi guru sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan dalam rombel. Kedua, rombel tidak normal. Kondisi tidak normal terjadi ketika JJM per rombel melebihi aturan KTSP tentang jumlah jam mengajar.
Ketiga, data kelulusan tidak ditemukan. Maksudnya, data kelulusan sertifikasi tidak valid. Keempat, status Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan tidak ditemukan. Kelima, sudah memasuki masa pensiun. Keenam, isian data tidak lengkap baik pada golongan dan masa kerja untuk PNS maupun data rekening bank (nomor akun, nama bank, cabang). Ketujuh, ia tidak diusulkan Suku Dinas/Dinas karena sesuatu hal.
Secara nasional, progres pengiriman data jenjang pendidikan dasar (SD dan SMP) mencapai angka 97%. Jadi secara teknis satuan pendidikan SD dan SMP sudah mampu mengirimkan Dapodik secara daring (online). Hal ini dapat dimonitoring di laman infopendataan.dikdas.kemdikbud.go.id.
Sumarna berharap guru yang belum mendapat tunjangan segera melengkapi data pada aplikasi Dapodik. Ia menjamin dana tunjangan yang belum diterima guru akan dirapel dan digabungkan pada penyaluran triwulan berikutnya dan tak ada pemotongan sepeser pun.
Dana tersebut hingga kini sudah tersalur sekitar 60%. “Harapannya, ini akan naik terus seiring dengan perbaikan data guru melalui Dapodik sekolah,” tambahnya.
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi guru yang ingin mendapat tunjangan profesi. Secara administratif, ia harus memiliki sertifikat pendidik yang sah, mengajar 24 jam sesuai dengan bidang yang diampu (linier), dan memiliki Nomor Registrasi Guru.
Sedangkan secara teknis, ia melakukan pembaruan (update) data melalui aplikasi Dapodik, mengisi penugasan pada rombongan belajar dengan mengisi secara benar mata pelajaran yang diajarkan dan jumlah jam mengajarnya (JJM), statusnya dinyatakan aktif pada Dapodik, dan rombel yang diajarkan tidak termasuk dalam kategori rombel tidak normal.
Terkait kepala sekolah, ia memiliki kewajiban mengajar enam jam tatap muka. Jika memiliki bidang studi sertifikasi guru kelas, ia harus mengajar salah satu mata pelajaran yang menjadi kewajiban guru kelas di tiga kelas. Jika ia memiliki bidang studi pendidikan jasmani, ia mesti mengajar penjas di dua kelas. Jika ia memiliki bidang studi bahasa Inggris, ia dapat mengajar muatan lokal bahasa Inggris.
Ada sejumlah penyebab sertifikasi tidak bisa dibuatkan Surat Keputusan Tunjangan Profesi. Pertama, jam linier kurang. Yang dimaksud linier yaitu sertifikasi guru sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan dalam rombel. Kedua, rombel tidak normal. Kondisi tidak normal terjadi ketika JJM per rombel melebihi aturan KTSP tentang jumlah jam mengajar.
Ketiga, data kelulusan tidak ditemukan. Maksudnya, data kelulusan sertifikasi tidak valid. Keempat, status Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan tidak ditemukan. Kelima, sudah memasuki masa pensiun. Keenam, isian data tidak lengkap baik pada golongan dan masa kerja untuk PNS maupun data rekening bank (nomor akun, nama bank, cabang). Ketujuh, ia tidak diusulkan Suku Dinas/Dinas karena sesuatu hal.
Secara nasional, progres pengiriman data jenjang pendidikan dasar (SD dan SMP) mencapai angka 97%. Jadi secara teknis satuan pendidikan SD dan SMP sudah mampu mengirimkan Dapodik secara daring (online). Hal ini dapat dimonitoring di laman infopendataan.dikdas.kemdikbud.go.id.
Sumarna berharap guru yang belum mendapat tunjangan segera melengkapi data pada aplikasi Dapodik. Ia menjamin dana tunjangan yang belum diterima guru akan dirapel dan digabungkan pada penyaluran triwulan berikutnya dan tak ada pemotongan sepeser pun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar