Puji
syukur kita ucapkan kepada Allah Swt, Tuhan Yang Maha Kuasa yang telah
memberikan kesempatan kepada kita semua untuk hadir di acara yang
penting ini yakni sosialisasi bantuan operasional sekolah (bos) bagi
kepala SD/SMP/SMPLB/SDLB/SMPT negeri/ swasta se-Kota Medan. Sebagaimana
kita ketahui bersama bahwa Undang-undang No.20 tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa setiap warga
negara yang
berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Pada pasal 34 ayat 2
menyebutkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menjamin
terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar,
tanpa
memungut biaya, sedangkan dalam ayat 3 menyebutkan bahwa wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Konsekuensi dari amanat undang-undang tersebut adalah pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan pelayanan pendidikan bagi seluruh peserta didik pada tingkat SD dan SMP serta satuan pendidikan lain yang sederajat.Program bantuan operasional sekolah (bos) yang dimulai sejak bulan Juli 2005, dan telah berperan secara signifikan dalam percepatan pencapaian program wajib belajar 9 tahun. Oleh karena itu mulai tahun 2009 pemerintah telah melakukan perubahan tujuan, pendekatan dan orientasi program bos, dari perluasan akses menuju peningkatan kualitas.Bahwa bantuan operasional sekolah secara umum bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam wajib belajar 9 tahun yang bermutu, sedangkan secara khusus program bertujan untuk :
Pada tujuan bos poin nomor 2, perlu saya tekankan sekali lagi agar siswa miskin dibebaskan dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun baik sekolah negeri maupun swasta. Kepada saudara kepala sekolah SD/SMP sederajat negeri maupun swasta saya perintahkan agar mempergunakan dana bos itu dengan sebaik-baiknya sesuai dengan petunjuk penggunaan dana bos yang telah saudara miliki. Dalam petunjuk tersebut telah dijelaskan kegiatan apa saja yang bolah digunakan dan mana yang tidak boleh. Dalam melaksanakan kegiatan penggunaan dana bos saudara diawasi oleh berbagai macam institusi pengawasan meliputi pengawasan melekat (waskat), pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat yang bertujuan menghindari masalah yang berhubungan dengan penyalahgunaan wewenang, kebocoran dan pemborosan keuangan negara, pungutan liar dan bentuk penyelewengan lainnya.Pemerintah kota medan terus menerus berupaya meningkatkan kwalitas pendidikan dikota ini dalam upaya mendukung visi dan misi walikota dan wakil walikota dan berusaha untuk menyelesaikan permasalahan pendidikan saat ini, yaitu :
Dari segi pembiayaan pemerintah Kota Medan terus-menerus berupaya meningkatkan anggaran pendidikan untuk dapat mempercepat mutu pendidikan di kota medan ini serta dapat melayani seluruh warga kota yang masih berada di usia sekolah. Dengan demikian melalui pemanfaatan dana bos ini diharapkan dapat mendukung pelaksanaan program-program pendidikan kita.
memungut biaya, sedangkan dalam ayat 3 menyebutkan bahwa wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Konsekuensi dari amanat undang-undang tersebut adalah pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan pelayanan pendidikan bagi seluruh peserta didik pada tingkat SD dan SMP serta satuan pendidikan lain yang sederajat.Program bantuan operasional sekolah (bos) yang dimulai sejak bulan Juli 2005, dan telah berperan secara signifikan dalam percepatan pencapaian program wajib belajar 9 tahun. Oleh karena itu mulai tahun 2009 pemerintah telah melakukan perubahan tujuan, pendekatan dan orientasi program bos, dari perluasan akses menuju peningkatan kualitas.Bahwa bantuan operasional sekolah secara umum bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam wajib belajar 9 tahun yang bermutu, sedangkan secara khusus program bertujan untuk :
- Membebaskan pungutan bagi seluruh siswa sd negeri dan smp negeri terhadap biaya operasional sekolah.
- Membebaskan pungutan kepada seluruh siswa miskin dari pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta.
- Meringankan beban biaya operasional bagi siswa di sekolah swasta.
Pada tujuan bos poin nomor 2, perlu saya tekankan sekali lagi agar siswa miskin dibebaskan dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun baik sekolah negeri maupun swasta. Kepada saudara kepala sekolah SD/SMP sederajat negeri maupun swasta saya perintahkan agar mempergunakan dana bos itu dengan sebaik-baiknya sesuai dengan petunjuk penggunaan dana bos yang telah saudara miliki. Dalam petunjuk tersebut telah dijelaskan kegiatan apa saja yang bolah digunakan dan mana yang tidak boleh. Dalam melaksanakan kegiatan penggunaan dana bos saudara diawasi oleh berbagai macam institusi pengawasan meliputi pengawasan melekat (waskat), pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat yang bertujuan menghindari masalah yang berhubungan dengan penyalahgunaan wewenang, kebocoran dan pemborosan keuangan negara, pungutan liar dan bentuk penyelewengan lainnya.Pemerintah kota medan terus menerus berupaya meningkatkan kwalitas pendidikan dikota ini dalam upaya mendukung visi dan misi walikota dan wakil walikota dan berusaha untuk menyelesaikan permasalahan pendidikan saat ini, yaitu :
- Perluasan akses dan pemerataan pendidikan
- Peningkatan mutu dan relevansi
- Efesiensi dan peningkatan manajemen pendidikan
Dari segi pembiayaan pemerintah Kota Medan terus-menerus berupaya meningkatkan anggaran pendidikan untuk dapat mempercepat mutu pendidikan di kota medan ini serta dapat melayani seluruh warga kota yang masih berada di usia sekolah. Dengan demikian melalui pemanfaatan dana bos ini diharapkan dapat mendukung pelaksanaan program-program pendidikan kita.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar