Untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 18 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 12 Tahun 2015 tentang Program Indonesia Pintar, maka ditetapkan Peraturan
Bersama antara Direktur Jenderal Pendidikan Dasar, Direktur Jenderal Pendidikan
Menengah, dan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan
Informal, tentang Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar Tahun 2015.
Petunjuk
Teknis Program Indonesia Pintar Tahun 2015 yang selanjutnya dalam Peraturan
Bersama ini disebut Juknis PIP Tahun 2015 merupakan pedoman bagi penyelenggara
satuan pendidikan, pemerintah, dan pemerintah provinsi/kabupaten/kota dalam
melaksanakan ketentuan Peraturan MenteriPendidikan dan Kebudayaan Nomor 12
Tahun 2015 tentang Program Indonesia Pintar.
Berikut
hal-hal yang diatur pada Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar, Direktur
Jenderal Pendidikan Menengah, dan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini,
Nonformal dan Informal, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ; Nomor:
1880/C/PP/2015 ; Nomor: 795/D/KEP/TL/2015, dan Nomor: Per 68/B/PP/2015 tentang Petunjuk
Teknis Program Indonesia Pintar Tahun 2015
Presiden
Republik Indonesia melalui Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014 telah
menginstruksikan kepada Menteri, Kepala Lembaga Negara, dan Kepala Pemerintah
Daerah untuk melaksanakan Program Keluarga Produktif melalui Program Simpanan
Keluarga Sejahtera (PSKS), Program Indonesia Sehat (PIS) dan Program Indonesia
Pintar (PIP). Pencapaian tujuan tersebut diperlukan langkah-langkah proaktif
lembaga dan institusi terkait sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan
masing-masing secara terkoordinasi dan terintegrasi untuk meningkatkan
efektifitas dan efisiensi program untuk mencapai tujuan.
Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan tugas dan kewenangannya melaksanakan
Program Indonesia Pintar dengan tujuan untuk meningkatkan akses bagi anak usia
6 sampai dengan 21 tahununtuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat
satuan pendidikan menengah, dan mencegah peserta didik dari kemungkinan putus
sekolah (drop out).
PIP
diharapkan mampu menjamin peserta didik dapat melanjutkan pendidikan sampai
tamat pendidikan menengah, dan menarik siswa putus sekolah atau tidak
melanjutkan pendidikan agar kembali mendapatkan layanan pendidikan. PIP bukan
hanya bagi peserta didik di sekolah, namun juga berlaku bagi peserta didik di
Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM),
Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) dan Balai Latihan Kerja (BLK), atau satuan
pendidikan nonformal lainnya, sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Hingga
saat ini, disparitas partisipasi sekolah antar kelompok masyarakat masih cukup
tinggi. Angka Partisipasi Kasar (APK) keluarga yang mampu secara ekonomi secara
umum lebih tinggi dibandingkan dengan APK keluarga tidak mampu. Salah satu
alasannya adalah tingginya biaya pendidikan baik biaya langsung maupun tidak
langsung yang ditanggung oleh peserta didik. Biaya langsung peserta didik
antara lain iuran sekolah,buku, seragam, dan alat tulis, sementara biaya tidak
langsung yang ditanggung oleh peserta didik antara lain biaya transportasi,
kursus, uang saku dan biaya lain-lain. Tingginya biaya pendidikan tersebut menyebabkan
tingginya angka tidak melanjutkan sekolah dan tingginya angka putus sekolah (drop out), sehingga berpengaruh terhadap
APK.
Dengan
besarnya sasaran PIP 2015 yang mencapai 20,3 juta anak/siswa usia sekolah baik
di sekolah/lembaga pendidikan di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(17,9 juta anak/siswa) maupun KementerianAgama (2,4 juta anak/siswa),
diharapkan akan dapat mengatasi rendahnya APK sekaligus sebagai salah satu
upaya pemerintah dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat dengan bekal
pendidikan dan keterampilan yang lebih baik.
Tujuan Program
Indonesia Pintar (PIP)
Tujuan
dari program ini antara lain:
1.
Meningkatkan
akses bagi anak usia 6 sampai dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan
pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan
Pendidikan Menengah Universal/Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun.
2.
Mencegah
peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan
ekonomi.
3.
Menarik
siswa putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan agar kembali mendapatkan layanan
pendidikan di sekolah/Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)/Pusat Kegiatan Belajar
Masyarakat (PKBM)/Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP)/Balai Latihan Kerja (BLK)
atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Prioritas Sasaran
Penerima PIP (Program Indonesia Pintar)
Sasaran
PIP adalah anak berusia 6 sampai dengan 21 tahun yang merupakan:
1.
Penerima
BSM 2014 Pemegang KPS;
2.
Siswa/anak
dari keluarga pemegang KPS/KKS/KIP yang belum menerima BSM 2014;
3.
Siswa/anak
dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) non KPS;
4.
Siswa/anak
yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari Panti Sosial/Panti Asuhan;
5.
Siswa/anak
yang terkena dampak bencana alam;
6.
Anak
usia 6 sampai dengan 21 tahun yang tidak bersekolah (drop-out) yang diharapkan
kembali bersekolah;
7.
Siswa/anak
dari keluarga miskin/rentan miskin yang terancam putus sekolah atau siswa/anak
dengan pertimbangan khusus lainnya seperti:
a.
kelainan
fisik, korban musibah, dari orang tua PHK, di daerah konflik, dari keluarga
terpidana, berada di LAPAS, memiliki lebih dari 3 saudara yang tinggal serumah;
b. SMK
yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian (bidang Agrobisnis,
Agroteknologi), Perikanan, Peternakan,
Kehutanan dan Pelayaran/Kemaritiman.
8.
Peserta
pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Kecuali
sasaran yang terdaftar pada SMK bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan,
Kehutanan dan Pelayaran/Kemaritiman, sasaran nomor 1 dan nomor 2 merupakan
sasaran yang diprioritaskan.
Download selengkapnya Juknis Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2015, silahkan klik pada links sumber file Juknis PIP Tahun 2015 pada http://kemdikbud.go.id. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi...!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar