Program
Indonesia Pintar (PIP) mulai tahun 2015 berdasarkan Permendikbud No. 12 Tahun
2015 tentang Program Indonesia Pintar, yang mana Permendikbud ini ditetapkan
dan mulai diundangkan pada tanggal 12 Mei 2015.
PIP
diselenggarakan dalam rangka melaksanakan ketentuan Instruksi Presiden Nomor 7
Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program
Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat Untuk Membangun Keluarga
Produktif.
Program
Indonesia Pintar, yang selanjutnya disebut PIP adalah bantuan berupa uang tunai
dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik yang orang tuanya tidak
dan/atau kurang mampu membiayai pendidikannya, sebagai kelanjutan dan perluasan
sasaran dari program Bantuan Siswa Miskin (BSM).
Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
Kartu
Indonesia Pintar, yang selanjutnya disebut KIP adalah kartu yang diberikan
kepada anak dari keluarga pemegang Kartu Perlindungan Sosial (KPS)/Kartu
Keluarga Sejahtera (KKS) sebagai penanda/identitas untuk mendapatkan manfaat
PIP. Dan Pemangku Kepentingan adalah pihak-pihak yang mempunyai komitmen dan
kepentingan terhadap kemajuan pendidikan baik formal maupun non formal.
1. Tujuan PIP (Program Indonesia Pintar)
Tujuan PIP (Program
Indonesia Pintar) adalah:
a.
meningkatkan
akses bagi anak usia 6 (enam) sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun untuk
mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk
mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah Universal/Rintisan Wajib Belajar 12
(dua belas) Tahun;
b.
mencegah
peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan
pendidikan akibat kesulitan ekonomi; dan
c.
menarik
siswa putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan agar kembali mendapatkan
layanan pendidikan di sekolah/Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)/Pusat Kegiatan
Belajar Masyarakat (PKBM)/Lembaga Kursus Pelatihan (LKP)/satuan pendidikan
nonformal lainnya dan Balai Latihan Kerja (BLK).
2. Prinsip
Pelaksanaan PIP (Program Indonesia Pintar)
Prinsip Pelaksanaan
Program Indonesia Pintar (PIP) di antaranya adalah :
a.
efisien, yaitu harus
diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang ada untuk mencapai sasaran
yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggung
jawabkan;
b.
efektif, yaitu harus sesuai
dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat memberikan manfaat yang
sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan;
c.
transparan, yaitu menjamin
adanya keterbukaan yang memungkinkan masyarakat dapat mengetahui dan
mendapatkan informasi mengenai PIP;
d.
akuntabel, yaitu pelaksanaan
kegiatan dapat dipertanggungjawabkan;
e.
kepatutan, yaitu penjabaran
program/kegiatan harus dilaksanakan secara realistis dan proporsional; dan
f.
manfaat, yaitu pelaksanaan
program/kegiatan yang sejalan dengan prioritas nasional.
3. Sasaran PIP
(Program Indonesia Pintar)
Selanjutnya
berdasarkan Permendikbud No. 12 Tahun 2015, Sasaran PIP adalah anak berusia 6
(enam) sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun dengan kriteria sebagai berikut:
a.
siswa/anak
dari keluarga pemegang Kartu Perlindungan Sosial/Kartu Keluarga Sejahtera
(KPS/KKS);
b.
siswa/anak
dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH);
c.
siswa/anak
yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari panti sosial/panti asuhan;
d.
siswa/anak
yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah;
e.
siswa/anak
yang terkena dampak ekonomi akibat bencana alam; atau
f.
siswa
dari keluarga miskin/rentan miskin yang terancam putus sekolah.
Demikian penjelasan terkait PIP, tujuan, prinsip pelaksanaan, dan sasaran PIP (Program Indonesia Pintar) berdasarkan Permendikbud No.12 Tahun 2015. Download selengkapnya Permendikbud No.12 Tahun 2015 tentang Program Indonesia Pintar (PIP) pada links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar