Aplikasi Padamu Negeri yang selama ini digunakan untuk penjaringan data guru dan tenaga kependidikan dinyatakan tidak dioperasionalkan lagi. |
Baca juga: Guru Tidak Perlu Lagi Memikirkan Padamu Negeri
"Oleh karena itu aplikasi Padamu Negeri yang selama ini digunakan untuk penjaringan data guru dan tenaga kependidikan dinyatakan tidak dioperasionalkan lagi. Dengan demikian hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan yang mengatasnamakan pendataan Padamu Negeri tidak menjadi tanggung jawab Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan". tulis dalam surat edaran Direktur Jenderal GTK, Sumarna Surapranata.
Penggunaan satu data penjaringan melalui Dapodik ini melaksanakan Intruksi Menteri nomor 2 tahun 2011 tentang Kegiatan Pengelolaan Data Pendidikan dan surat edaran Mendikbud nomor 0293/MPK.A/PR/2014 yang menyatakan tidak ada lagi penjaringan data di luar sistem pendataan Dapodik.
Sebelumnya protes dua sistem pendataan yang merepotkan sekolah, yaitu Dapodik dan Padamu Negeri telah menjadi isu berkepanjangan. Di lapangan, pihak yang merasa keberataan dengan kehadiran dua sistem pendataan adalah operator sekolah karena mereka harus memasukan data yang sama di aplikasi yang berbeda.
Padamu Negeri sendiri merupakan singkatan dari Pangkalan Data Penjaminan Mutu Pendidikan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sistem pendataan secara online yang diluncurkan 20 Mei 2013 dan dikelola oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan - Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar