INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 2014
TENTANG
PELAKSANAAN PROGRAM SIMPANAN KELUARGA SEJAHTERA,
PROGRAM INDONESIA PINTAR, DAN PROGRAM INDONESIA SEHAT
UNTUK MEMBANGUN KELUARGA PRODUKTIF
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Untuk
meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan program perlindungan
sosial melalui Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia
Pintar, dan Program Indonesia Sehat, dengan ini menginstruksikan:
1. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
2. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
3. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
4. Menteri Dalam Negeri;
5. Menteri Keuangan;
6. Menteri Kesehatan;
7. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
8. Menteri Sosial;
9. Menteri Agama;
10. Menteri Komunikasi dan Informatika;
11. Menteri Badan Usaha Milik Negara;
12. Jaksa Agung;
13. Panglima Tentara Nasional Indonesia;
14. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
15. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
16. Kepala Badan Pusat Statistik;
17. Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
18. Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan;
19. Para Gubernur;
20. Para Bupati/Walikota.
Untuk
Pertama:
Mengambil
Iangkah-Iangkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan
masing-masing secara terkoordinasi dan terintegrasi untuk meningkatkan
efektifitas dan efisiensi pelaksanaan Program
Simpanan
Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia
Sehat bagi keluarga kurang mampu dengan melibatkan seluruh unsur
masyarakat dan dunia usaha.
Kedua Khusus Kepada:
1. Menteri Koordinator Bidang Pernbangunan Manusia dan Kebudayaan;
2. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
3. Menteri Perencanaan Pembangunan
Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional melakukan
perencanaan dan penganggaran Program Simpanan Keluarga Sejahtera,
Program Indonesia Pintar; dan Program Indonesia Sehat.
4. Menteri Dalam Negeri:
5. Menteri Keuangan menyediakan,
mengalokasikan, dan .melakukan pengendalian anggaran untuk pelaksanaan
Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan
Program Indonesia Sehat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
6. Menteri Kesehatan:
7. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan:
8. Menteri Sosial:
9. Menteri Agama:
10. Menteri Komunikasi dan Informatika:
11. Menteri Badan Usaha Milik Negara:
12. Jaksa Agung:
13. Panglima Tentara Nasional Indonesia memberikan dukungan dan bantuan pelaksanaan Program Sejahtera, Program Indonesia Indonesia Sehat.
14. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia:
15. Kepala Badan Pengawasan Keuangan
dan Pembangunan, melaksanakan pemantauan, bimbingan, dan pembinaan
terhadap kegiatan pengawasan keuangan serta mengambil langkahlangkah
pengawasan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
atas penyelenggaraan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program
Indonesia Pintar, Indonesia Sehat.
16. Kepala Badan Pusat pemutakhiran Basis Statistik melaksanakan
Data
Terpadu melalui pendataan rumah tangga penerima Program Simpanan
Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia
Sehat.
17. Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah:
18. Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan:
19. Para Gubernur beserta jajarannya memberikan dukungan terhadap pelaksanaan dan pengawasan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat di daerah masing-masing.
20. Para Bupati/Walikota beserta memberikan dukungan terhadap. pelaksanaan dan pengawasan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat di daerah masing-rnasing.
Ketiga:
Pembiayaan
pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia
Pintar, dan Program Indonesia Sehat dibebankan pada Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta
sumber lain yang tidak mengikat yang pelaksanaannya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keempat:
Melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab.
Kelima:
Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.
Dikeluarkan di Jakarta
Pada tanggal 3 November 2014
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Tidak ada komentar:
Posting Komentar