Agar implementasi pendataan Dapodikmen di
lingkungan sekolah berjalan dengan baik, maka sangat penting untuk
mendapatkan data yang lengkap dan valid. Untuk itu dibutuhkan beberapa
persiapan, mulai pengumpulan data data, persiapan hardware dan software,
sosialisasi ke warga sekolah dan sebagainya. Dalam melakukan semua
proses tersebut maka perlu untuk dibentuk TIM Pendataan Aplikasi
Dapodikmen agar pembagian tugas dan tanggung jawab menjadi jelas.
Berikut ini adalah contoh ruang lingkup koordinasi tim pendataan
Dapodikmen di sekolah :
Adapun pembagian tugas dan tanggung jawab pada tim pendataan Dapodikmen adalah :
Kepala Sekolah :
1. Bertanggung jawab terhadap suksesnya pendataan Dapodikmen yang ada di sekolahnya
2. Melakukan sosialisasi Aplikasi Dapodikmen dan kebijakan pendataan data pokok pendidikan ke seluruh warga sekolah
3. Berkomitmen dan mendukung implementasi Aplikasi Dapodikmen di sekolah
4. Mengawasi operator sekolah dalam mengisi data dan menjalankan Aplikasi Dapodikmen
5. Menginstruksikan kepada Wakil Kepala Sekolah yang terkait untuk
membantu / memudahkan akses informasi yang dibutuhkan oleh operator
sekolah berkaitan dengan data profil sekolah, Sarpras, PTK, Peserta
Didik dan Substansi Pembelajaran
6. Melakukan himbauan, sosialisasi dan pengawasan terhadap PTK mengenai
kebenaran dan kelengkapan data individu yang dientri pada Aplikasi
Dapodikmen
7. Melakukan himbauan, sosialisasi dan pengawasan terhadap Peserta Didik
mengenai kebenaran dan kelengkapan data individu yang dientri pada
Aplikasi Dapodikmen
Kepala Tata Usaha atau Administrasi Sekolah :
1. Membantu Kepala Sekolah untuk memastikan pendataan Dapodikmen yang ada di sekolah berjalan dengan baik
2. Membantu Kepala Sekolah terkait administrasi pada sosialisasi
Aplikasi Dapodikmen dan kebijakan pendataan data pokok pendidikan ke
warga sekolah
3. Membantu Kepala Sekolah mengawasi Operator sekolah dalam pengisian Aplikasi Dapodikmen
4. Menyiapkan dan menggandakan formulir pendataan Dapodikmen baik untuk profil sekolah, PTK dan Peserta Didik
5. Membantu Kepala Sekolah dalam menerbitkan SK Penugasan TIM pendataan Dapodikmen
6. Membantu Kepala Sekolah dalam merencanakan kegiatan update data Dapodikmen ke Server pusat.
Operator Sekolah 1 [Entri Data] :
1. Melakukan Instalasi Aplikasi Dapodikmen di Komputer/laptop Sekolah
2. Mengentri data sesuai dengan data yang terisi di formulir pendataan
3. Melakukan sinkronisasi data ke server melalui Aplikasi Dapodik
4. Melakukan Verifikasi dan Validasi data pokok pendidikan pada sistem di PDSP
5. Melakukan koordinasi dan konsultasi pada Kepala Sekolah berkaitan
data-data yang sudah dilakukakan sinkronisasi ke server pusat
Operator Sekolah 2 [Admin Data/Teknis] :
1. Menyiapkan jaringan untuk Client Server agar dapat dilakukan entri data secara bersama-sama
2. Membantu entri data sesuai dengan data yang terisi di formulir pendataan.
Untuk mendukung kinerja Tim kerja Dapodikmen
ini Kepala Sekolah perlu menerbitkan Surat Tugas atau Surat Keputusan
pembentukan TIM kerja Dapodikmen. Surat Tugas atau Surat Keputusan
diperlukan sebagai legalitas Tim kerja Dapodikmen dalam kepentingan
untuk melakukan permintaan data ke bagian – bagian di sekolah. Hal ini
diperlukan mengingat pekerjaan Tim pengelola data Dapodikmen ini adalah
pekerjaan berkelanjutan dan data yang harus di masukkan ke Dapodikmen
melingkupi hampir semua bagian di sekolah. Oleh karenanya bantuan dari
semua bagian di sekolah dalam penyiapan data-data yang dibutuhkan akan
sangat membantu kelancaran dari tugas tim dalam mengumpulkan dan
memasukkan data di Aplikasi Dapodikmen.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar