INFO UPT : Selamat Datang di Website Resmi UPT TK dan SD Dinas Pendidikan Kecamatan Medan Belawan, Email : upttksdmedanbelawan@gmail.com => Persyaratan Usul Kenaikan Pangkat di lingkungan PEMKO Medan, KLIK DISINI

Berita Terkini

Senin, 22 Juni 2015

Berikan Hak Siswa, Ditjen Dikdas Kemendikbud Menghimbau Jika Ada Sisa Dana BSM 2013 dan 2014 Segera Sosialisasikan Kepada Siswa

Menurut laporan penyaluran dana Bantuan Siswa Miskin (BSM) per 31 Desember 2014 yang disampaikan oleh bank penyalur, masih terdapat sisa dana BSM tahun anggaran 2013 pada Bank Pembangunan Daerah dan BSM tahun 2014 pada Bank Rakyat Indonesia yang belum dicairkan/diambil oleh siswa yang bersangkutan.

Berikan Hak Siswa, Ditjen Dikdas Kemendikbud Jika Ada Sisa Dana BSM 2013 dan 2014 Segera Sosialisasikan Kepada Siswa
Terkait dengan hal tersebut, Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota diharapkan menyosialisasikannya ke sekolah dan masyarakat. Dengan begitu, siswa dapat langsung mencairkan dana BSM yang merupakan haknya.

Baca : Pemerintah Dorong Anak Putus Sekolah Lanjut PendidikanMelalui Program Indonesia
Untuk melakukan pengaduan bila terjadi penyimpangan sekolah terkait BSM dapat dilakukan pada laman http://pengaduanpip.kemdikbud.go.id/
Siswa diberi waktu hingga 31 Desember 2015 untuk mencairkan dana BSM 2013 dan 2014. Jika sampai tenggat waktu tersebut dana belum dicairkan oleh siswa, maka terhitung 1 Januari 2016, Surat Keputusan penerima BSM yang ditetapkan Direktur Pembinaan SD, Direktur Pembinaan SMP, Direktur Pembinaan SMA, dan Direktur Pembinaan SMK dinyatakan tidak berlaku dan tidak dapat digunakan untuk mencairkan dana BSM. Sisa dana yang tidak dicairkan siswa akan disetorkan kembali ke kas negara sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Kriteria Penerima KIP
Ketentuan di atas berdasarkan Surat Edaran Nomor 2154/C/DS/2015 dan Nomor 3771/D/SP/2015 tentang Percepatan Penyaluran Dana Bantuan Siswa Miskin Tahun Anggaran 2013 dan 2014. Surat yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Hamid Muhammad dan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah Achmad Jazidie pada 12 Juni 2015 itu ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota se-Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Populer

Harian Tribunnews

TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA