
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan mengatakan.
Tidak ada kewajiban peserta ujian nasional (UN) yang tidak mencapai
nilai minimum menjalani ujian ulang, meski demikian, jika peserta UN
ingin mengulang, maka pihaknya akan menyilakan.
Mantan Rektor Universitas Paramadina juga mengatakan,
“Begitu juga untuk melanjutkan ke perguruan tinggi negeri (PTN), tidak ada nilai minimal.”
Mantan Rektor Universitas Paramadina mengemukakan, Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan menerapkan nilai standar minimum UN 5.5.
Berbeda dengan tahun sebelumnya, UN tahun ini tidak lagi dijadikan sebagai penentu kelulusan.
Nilai UN digunakan sebagai pertimbangan untuk masuk PTN melalui jalur SNMPTN.
UN tingkat SMA/SMK akan dilangsungkan pada 13 April hingga 15 April.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar