Direktorat
P2TK Dikdas, mengembangkan 5 (lima) aplikasi yang bersumber dari Data
Pokok Pendidikan Dasar (Dapodikdas). Lima aplikasi itu antara lain Sistem
Informasi Manajemen (SIM) Tunjangan, SIM Rasio, SIM Inpassing, SIM
Penilaian Angka Kredit (PAK), dan SIM Penilaian Kinerja Guru (PKG).
Kepala Seksi Penyusunan Program Sub Direktorat Program dan Evaluasi, Direktorat P2TK Dikdas, Tagor Alamsyah Harahap, mengatakan bahwa yang pertama dikembangkan Direktorat P2TK Dikdas adalah SIM Tunjangan, yaitu tahun 2012. Selanjut nya, pada tahun 2014 Direktorat P2TK Dikdas mengembangkan SIM Rasio, SIM Inpassing, dan SIM PAK. Sementara SIM PKG pada tahun 2015.
Tagor menjelaskan, fungsi SIM Tunjangan adalah sebagai media informasi bagi guru tentang kelengkapan data yang berpengaruh pada penerbitan SK Tunjangan.
![]() |
tampilan sim tunjangan 2015 |
“Kan SK Tunjangan itu ada prasyaratnya,
yaitu Dapodiknya harus benar. Jadi sebelum kita terbitkan, mereka lihat
datanya. Bila menemukan kesalahan, perbaiki dan kirim kembali. Itu kita
kasih waktu mulai Januari sampai Maret. Ketika guru sudah memperbaikinya
insyaAllah SK-nya terbit,” katanya.
![]() |
tampilan SIM Rasio 2015 |
Menurut Tagor, ada kaitan antara SIM Rasio
dengan SIM Tunjangan. Contoh, disebutkan bahwa tunjangan guru dapat
diterbitkan bila guru yang bersangkutan memiliki jam mengajar sebanyak
24 Jam. Terkait hal ini, SIM Rasio dapat melihat jumlah jam mengajar
seorang guru pada sebuah sekolah; kelebihan atau kekurangan jam? Bila
seorang guru ditemukan memiliki jumlah jam mengajar terlalu banyak,
dapat dipastikan ada banyak guru pada sekolah tersebut.
“Jumlah guru yang banyak ini harus
diselematkan, dicarikan jamnya. Apalagi SIM Rasio itu mampu menunjukkan
sekolah mana saja yang kekurangan guru. Nah, baru kemudian ditata, di
mana kewenangan menata ini ada di kabupaten/kota. Kita (baca; Dit. P2TK
Dikdas) hanya memanfaatkan Dapodikdas untuk memberitahu pihak
kabupaten/kota. Bila mereka tidak mau, ya, apa boleh buat? Karena itu
memang kewenangan mereka,” ucapnya.
SIM Ketiga adalah SIM Inpassing, yang berfungsi sebagai penyetaraan pangkat dan jabatan bagi guru non PNS layaknya guru PNS.
“Karena dia juga harus naik pangkat
seperti 3a ke 3b, melalui cek kompetensi. Bila kompeten akan diberi
penghargaan angka kredit. Jadi antara non PNS dan PNS itu tahapannya
sama-sama. Non diskriminasi,” kata tagor.
“Kenapa harus online? Karena kewenangan
golongan 3a – 4b itu ada di kabupaten. Namun tidak tertutup kemungkinan
golongan 4b itu menjadi 4c, nah ini kewenangan pusat. Sehingga, datanya
kan harus terbaca (online, red) semua,” jelasnya.
![]() |
tampilan laman SIM PAK 2015 |
SIM terakhir adalah SIM PKG,
yang tunjuannya melakukan penilaian kinerja guru untuk menghasilkan
potret profil kompetensi. Tagor mencontohkan, seorang guru memiliki
empat kompetensi, yaitu pedagogi, kepribadian, sosial dan profesional.
Dari keempat kompetensi ini, setelah diukur, ternyata kompetensi
profesional guru tersebut kurang. Solusinya, guru yang bersangkutan
harus mengikuti Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) yang
terletak pada SIM PAK. Selanjutnya, guru itu akan dicatat, bagaimana
pengembangan dan perbaikan diri nya.
Menurut Tagor, SIM PKG tidak terpisah
dengan SIM Tunjangan dan SIM PAK. Karena bila dipisah, akan terjadi
pembayaran tunjangan pada guru A dengan kinerja guru B.
“Makanya sistem integrasi data ini sangat
penting. Tidak boleh ada data yang terpisah-pisah. Nah, lima sistem ini
terintegrasi, satu kesatuan,” Pungkasnya.
Demikian informasi mengenai 5 buah aplikasi yang dikembangkan P2TK Dikdas, yang bersumber dari data Dapodik tugas operator sekolah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar