Lulusan FKIP harus mengikuti PPG untuk bisa mengajar di sekolah negeri. |
Dekan FKIP Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) Prof. Dr. Harun Joko Prayitno mengatakan berdasarkan ketentuan Permendikbud, penyelenggara Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) tidak boleh mengeluarkan akta empat, sehingga lulusan FKIP yang selama ini dipersiapkan sebagai tenaga pendidik atau guru hanya menyandang gelar sarjana pendidikan.
"Untuk mendapatkan semacam akta empat, para lulusan FKIP harus menempuh PPG. Padahal, instrumen PPG sampai saat ini belum jelas. Termasuk embaga yang ditunjuk sebagai penyelenggara," kata Harun yang SekolahDasar.Net kutip dari Pikiran Rakyat Online (07/07/2014).
Belum adanya kepastian dari pemerintah tentang lembaga penyelenggara PPG membuat para sarjana baru dan para mahasiswa FKIP bingung. Para mahasiswa FKIP Universitas Sebelas Maret (UNS) menolak kebijakan pemerintah pusat yang mewajibkan sarjana baru lulusan FKIP untuk mengikuti PPG.
"Kami menolak aturan itu karena sarjana non-kependidikan juga boleh mengikuti PPG. Hal itu sama dengan cara instan menjadi guru. Padahal, proses menjadi guru harus melalui proses bertahap di FKIP dan harus memiliki jiwa mengajar sejak masuk FKIP. Menjadi guru tidak bisa dengan jalan pintas," kata Presiden BEM FKIP UNS, Eko Pujianto.
Para sarjana baru lulusan FKIP mulai tahun 2014 hanya dapat mengajar sebagai guru di sekolah-sekolah swasta yang tidak terkena peraturan itu. Jika ingin menjadi guru PNS, mereka harus menempuh PPG selama 2,5 tahun terlebih dulu. Sebelumnya untuk melamar CPNS sebagai tenaga pendidik, hanya disyaratkan memiliki akta empat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar