UU Kesehatan Jiwa mengamanatkan guru dan dosen wajib tes kejiwaan |
"Dalam Pasal 71 dari UU Kesehatan Jiwa mengatur tentang pentingnya orang yang bekerja berkaitan langsung dengan publik harus melalui tes kejiwaan. Termasuk para guru dan dosen," kata nggota Komisi IX DPR RI, Wirianingsih yang SekolahDasar.Net kutip dari JPNN (09/07/2014).
Menurut Wirianingsih, sebelum ditugaskan dan selama bertugas selalu dikontrol kesehatan kejiwaannya. Tes kejiwaan bagi guru dan pekerja yang berkaitan dengan masyarakat itu, akan diberlakukan secara periodik untuk mengetahui kemampuan mengingat, berintegrasi dan sosialisasi.
Setelah UU tersebut disahkan dan pemerintah provinsi wajib menyediakan fasilitas kesehatan jiwa dan minimal lima tahun setelah UU ini diumumkan, pemerintah kabupaten dan kota wajib memberi pelayanan kesehatan kejiwaan.
Jika melihat postur APBN-P 2014, menurut Wirianingsih sulit untuk memenuhi amanat UU Kesehatan Kejiwaan. Meski UU Keuangan Negara menyebutkan budget sektor kesehatan minimal lima persen dari APBN, tetapi faktanya tidak lebih dari dua setengah persen.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar