Penetapan peserta sertifikasi guru 2014 mengalami beberapa perubahan. |
Pelaksanaan program sertifikasi guru tahun 2014 ini adalah tahun kedelapan sejak dilaksanakan mulai tahun 2007. Penyelenggaraan sertifikasi guru tahun 2014 mengalami beberapa perubahan baik dalam proses penetapan peserta sertifikasi guru maupun mekanisme penyelenggaraannya.
Proses penetapan peserta sertifikasi guru tahun 2014 dilaksanakan setelah selesai Uji Kompetensi Guru (UKG) yang diikuti oleh guru yang belum memiliki sertifikat pendidik. Perangkingan peserta sertifikasi dilakukan oleh sistem yang terintegrasi dengan data base NUPTK dan dipublikasikan secara online. Penetapan kuota berdasarkan usia dan masa kerja.
Bagi guru di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar masih memiliki kesempatan untuk mengikuti sertifikasi guru 2014. Bagi yang memenuhi syarat akan mengikuti sertifikasi guru melalui pola Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG).
Selengkapnya untuk lebih memahami lebih proses penetapan peserta sertifikasi guru 2014 dan mekanisme pelaksanaannya dapat dilihat pada Buku Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru 2014. Buku panduan ini dapat didownload di website resmi Informasi Sertifikasi Guru Kemendikbud yang beralamat di http://sergur.kemdiknas.go.id.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar