Dengan TPG yang diberikan tersebut guru harus mampu mengembangkan kompetensi diri. Jika tidak, tunjangan tersebut akan dihentikan. |
Baca juga: Ada yang Salah, Skema Pemberian TPG Akan Diubah
Dengan pengukuran seperti ini, TPG bukan lagi menjadi hak, melainkan kewajiban yang harus dilaksanakan guru. Artinya dengan tunjangan yang diberikan, guru harus mampu mengembangkan kompetensi diri. Jika tidak, tunjangan tersebut akan dihentikan.
Plh Kepala Subdirektorat Program Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dikdas Kemendikbud, Tagor Alamansyah mengatakan di awal tahun guru akan dinilai kompetensinya melalui UKG. Jika kompetensinya kurang, guru harus ke PKB lalu kompetensinya akan diukur kembali.
"Bagi guru yang memiliki peningkatan akan dihargai dengan kenaikan jenjang karir. Namun jika tidak, guru harus menyisihkan sebagian TPG yang diperolehnya untuk peningkatan kompetensi," kata Tagor yang SekolahDasar.Net kutip dari JPNN (30/06/15).
Guru dapat pula aktif di Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) dan Kelompok Kerja Guru (KKG) untuk meningkatkan kompetensi guru. Lewat KKG atau MGMP ini, guru bisa memanfaatkan TPG yang diperolehnya untuk meningkatkan kompetensi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar