Mulai tahun depan pemerintah menerapkan sistem
baru rektrutmen guru PNS. Bagi yang berminat menjadi guru PNS, wajib
mengikuti program sarjana mengajar di daerah terluar, tertinggal, dan
terdepan (SM3T) serta pendidikan asrama dahulu.
Dengan sistem itu, menjadi guru PNS hampir mirip dengan menjadi dokter.
Karena sama-sama harus mengabdi di daerah terpencil dahulu. Seperti
diketahui untuk menjadi dokter PNS, calon dokter harus mengikuti program
pegawai tidak tetap (PTT) di daerah terpencil.
Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Dirdiktendik) Kementerian
Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) Supriadi
Rustad mengatakan, pada prinsipnya sarjana guru yang ingin melamar
menjadi PNS wajib lulus program pendidikan profesi guru (PPG).
Nah program PPG ini wujudnya adalah praktek mengajar di daerah pedalaman (SM3T) dan pendidikan di asrama.
Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Dirdiktendik) Kementerian
Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) Supriadi
Rustad mengatakan, Melalui cara ini, jebolan program PPG tidak hanya
memiliki kompetensi pedagogik atau keilmuan guru semata. Tetapi juga
memiliki kompetensi kepribadian dan kepedulian sosial.
Dengan sistem baru rekrutmen guru ini, maka pemerintah akan memetakan
kebutuhan guru baru secara nasional. Kemudian Kemenristekdikti melalui
kampus lembaga pendidikan tenaga kependidikan (LPTK) membuka seleksi
peserta PPG. Jumlah yang diterima PPG ini disesuaikan dengan kebutuhan
nasional.
Sarjana pendidikan maupun sarjana non pendidikan, seperti lulusan
politeknik, boleh mendaftar seleksi PPG. Khusus untuk sarjana program
diploma IV dari politeknik, diproyeksikan menjadi guru produktif di SMK
sesuai dengan bidangnya.
Menteri Ristekdikti Muhammad Nasir mendukung program baru rekrutmen CPNS
guru. Dia mengatakan program SM3T benar-benar menggembleng calon guru.
“Mereka tidak hanya menunggu siswa datang ke sekolah. Tetapi sampai
menjemput siswa di rumah-rumah supaya mau ke sekolah,” ujar mantan
rektor Universitas Diponegoro itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar