Berikut adapun pengusulan penerbitan ulang KPE adalah sebagai berikut :
1. PNS dilingkungan Kementerian Dalam Neger (KEMENDAGRI) yang memliki
Kartu Pegawai Elektronik (KPE) apabila hilang, rusak, beda nama/tanggal
lahir/NIP, foto salah, maka segera melaporkan kepada Pengelola
Kepegawaian Biro/Pusat dan ko,ponen di lingkungan SETJEN.
2. Pengelola Kepegawaian Komponen dan Biro/Pusat di lingkungan SETJEN
menyampaikan kepda biro kepegawaian SETJEN melalui surat pengantar dinas
/ Nota Dinas Terkait permasalahan Kartu Pegawai Elektronik (KPE)
sebagaimana tersebut diatas dengan melampirkan Dokumen seperti pada
matrik di atas.
3. Selanjutnya Biro Kepegawaian menyampaikan melalui surat pengantar dinas beserta Dokumen kelengkapan kepada BKN.
4. Tanggapan surat pengantar dinas dan Biro Kepegawaian yang di
sampaikan oleh BKN akan ditindak lanjuti sesuai yang diatur atau di
amanatkan dalam surat dinas BKN, dan pelaksanaannya akan dibantu secara
optimal oleh Biro Kepegawaian SETJEN.
No.
|
PERMASALAHAN
|
PERLU
DILAMPIRKAN |
1
|
Rusak
|
-
KPE Asli
-
Foto Copy SK Konversi NIP dan SK CPNS
-
Foto Copy KTP yang masih berlaku |
2
|
Beda nama/Tgl Lahir/NIP
|
-
KPE Asli
-
Foto Copy SK Konversi NIP dan SK CPNS
-
Foto Copy KTP yang masih berlaku |
3
|
Foto Salah
|
-
KPE Asli
-
Foto Ulang
-
Foto Copy KTP yang masih berlaku |
4
|
KPE Hilang
|
-
Surat Keterangan Kepolisian
-
Foto Copy SK Konversi NIP dan SK CPNS
-
Foto Copy KTP yang masih berlaku |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar