Di
jaman globalisasi seperti sekarang ini, keterbukaan menjadi salah satu
implikasinya. Dalam dunia pendidikan di sekolah maupun perguruan tinggi, Ketua
Komisi Informasi Pusat (KIP) Abdulhamid Dipopramono mengusulkan kurikulum
keterbukaan informasi publik masuk dan diajarkan dalam materi pendidikan di
sekolah maupun Perguruan Tinggi di Indonesia.
Menurut
Abdulhamid, dirinya telah menyurati Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies
Baswedan serta Menteri Ristek dan Pendidikan Tinggi M Nasir pada hari Jumat 3
Juli 2015 lalu.
Dalam surat itu dia menjelaskan soal tujuan hadirnya UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14/2008. Dua butir tujuan dari UU KIP di antaranya sangat terkait dengan dunia pendidikan, yaitu pada butir d dan f dari Pasal 3 UU KIP.
"Butir
d berbunyi mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik yaitu yang transparan,
efektif dan efisien, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan. Sedangkan
butir f berbunyi mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan
bangsa," kata Abdulhamid melalui siaran persnya di Jakarta, Selasa (7/7).
Hamid
mengatakan keterbukaan informasi dalam penyelenggaraan negara dapat mencegah
korupsi sehingga hal tersebut harus ditanamkan sejak dini. Nilai-nilai yang
ditanamkan adalah terbuka, bersikap melayani, serta bebas korupsi.
Atas
dasar itulah Ketua KIP meminta kedua menteri yang mengurusi pendidikan
bertanggung jawab untuk menanamkan nilai-nilai moral dengan memasukkan
kurikulum tentang keterbukaan informasi publik ke dalam pendidikan di
sekolah-sekolah dan perguruan tinggi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar