Tunjangan
profesi melalui DIPA tahun 2015 Direktorat Pembinaan PTK Pendidikan
Dasar diberikan kepada penerima yang telah ditetapkan dengan Keputusan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengenai penerima tunjangan profesi
guru yang melaksanakan tugas
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kriteria penerima tunjangan profesi melalui DIPA Direktorat Pembinaan PTK Pendidikan
1. Guru Tetap Bukan PNS yang
diangkat oleh Kepala Daerah yang dibuktikan dengan SK Pengangkatan oleh
Bupati/Walikota/Gubernur atau pejabat yang diberi kewenangan oleh
Bupati/Walikota/Gubernur yang masih berlaku dan pembiayaannya dibebankan
pada APBD atau Guru Tetap Yayasan yang dibuktikan dengan SK
Pengangkatan oleh Ketua Yayasan, dan mengajar pada satuan pendidikan di
bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kecuali guru
pendidikan agama;
2. Guru PNS Jenjang Pendidikan Dasar di bawah binaan provinsi;
3. Pengawas Satuan Pendidikan dan Pengawas Matapelajaran jenjang pendidikan dasar
4. Memiliki satu atau lebih
sertifikat pendidik yang telah diberi satu Nomor Registrasi Guru (NRG)
yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Setiap guru
hanya memiliki satu (1) NRG walaupun guru yang bersangkutan memiliki
satu atau lebih sertifikat pendidik;
5. Memiliki Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
6. Sebelum berlakunya Pasal 17
mengenai rasio guru siswa pada Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008
tentang Guru yaitu pada awal tahun 2016, bagi satuan pendidikan yang
hanya memiliki satu rombongan belajar pada tingkat kelas tertentu maka
jumlah rasio guru siswa dapat kurang dari 20 untuk SD/SMP/SMA dan kurang
dari 15 untuk TK/SMK.
7. Beban kerja guru ditentukan
berdasarkan kurikulum yang berlaku di rombongan belajarnya. (Daftar
sekolah pelaksana Kurikulum 2013 dan Kurikulum Tahun 2006 adalah yang
terdaftar pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan).
8. Beban kerja guru adalah
sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan
sebanyak-banyaknya 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu)
minggu, sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya.
9. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 8 dikecualikan apabila guru:
10. Belum pensiun.
11. Tidak beralih status dari guru atau pengawas sekolah.
12. Tidak terikat sebagai tenaga
tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas di bawah
binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
13. Tidak merangkap sebagai eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
14. Khusus bagi guru PNS di
bawah binaan pemerintah provinsi, dalam pelaksanaan peraturan bersama
Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan
dan Menteri Agama Nomor: 05/X/PB/2011, SPB/03/M.PAN-RB/10/2011, 48 Tahun
2011, 158/PMK.01/2011, 11 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pemerataan
Guru Pegawai Negeri Sipil, guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik
tetapi dialihtugaskan antarsatuan pendidikan, antarjenjang dan/atau
antarmata pelajaran masih mendapatkan tunjangan profesinya maksimal 2
(dua) tahun sejak dipindahtugaskan apabila yang bersangkutan memenuhi
persyaratan angka 1 sampai dengan 7 di atas, sebagaimana diatur dalam
BAB IV Ketentuan Peralihan, Pasal 5, Permendikbud Nomor 62 Tahun 2013
tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Dalam Rangka Penataan dan
Pemerataan Guru, yang dibuktikan:
15. Dinas pendidikan
Provinsi/kabupaten/kota mengirimkan SK alihtugas dan surat keterangan
pembagian tugas mengajar sebagaimana dimaksud pada angka 14 kepada
Direktorat Pembinaan PTK Dasar. Tunjangan profesi bagi guru yang
dipindahtugaskan antarkabupaten/kota pada tahun berjalan tetap menjadi
tanggungan Kabupaten/kota sesuai terbitnya SK. Pada tahun berikutnya
menjadi tanggungan kabupaten/kota yang baru.
16. Selama proses sertifikasi
guru tahun 2007 sampai dengan tahun 2011 terjadi perubahan nomor kode
dan nama bidang studi sertifikasi guru pada tahun 2009 dengan
mempertimbangkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun
2006 tentang Standar Isi, dan Keputusan Direktorat Jenderal Manajemen
Pendidikan Dasar dan Menengah No.251/C/KEP/MN/2008 tentang Spektrum
Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan yang mulai diimplementasikan pada
tahun 2009, maka untuk kelengkapan persyaratan pencairan perlu adanya
penyesuaian (konversi) nomor kode dan nama bidang studi sertifikasi guru
dalam daftar Penyesuaian (Konversi) Bidang Studi Sertifikasi sebelum
dan setelah tahun 2009 yang sudah ditetapkan oleh Badan Pengembangan SDM
Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan, Kemdikbud.
17. Bagi guru yang sudah
memiliki serifikat pendidik tetapi status kepegawaiannya masih calon
pegawai negeri sipil (CPNS), maka tunjangan profesinya tidak dibayarkan
sampai guru yang bersangkutan menjadi PNS dan memenuhi persyaratan
lainnya.
18. Ketentuan bagi pengawas adalah sebagai berikut.
a.
Pengawas TK melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial untuk
TK, Pengawas SD melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial
untuk SD dan mapel olahraga dan agama, Pengawas mapel melaksanakan tugas
pengawasan akademik dan manajerial untuk SMP/SMA/SMK. Bagi pengawas
mata pelajaran, dalam melaksanakan tugas kepengawasannya, wajib memiliki
sertifikat pendidik kepengawasan sesuai peruntukannya.
b.
Guru yang menjadi binaan pengawas sekolah adalah guru yang memiliki jam
mengajar di satuan pendidikan (masih aktif mengajar sesuai dengan
peraturan perundangundangan).
19. Bagi Satuan Pendidikan yang
menggunakan Kurikulum Tahun 2006 dapat menambah beban belajar per minggu
sesuai dengan kebutuhan belajar peserta didik dan/atau kebutuhan
akademik, sosial, budaya, dan faktor lain yang dianggap penting di dalam
struktur program, namun yang diperhitungkan Pemerintah maksimal 4
(empat) jam/minggu.
20. Beban kerja bagi guru pada satuan pendidikan yang menggunakan Kurikulum 2013 diatur sebagai berikut.
21. Guru memiliki hasil penilaian
kinerja guru. Dalam masa transisi, sampai dengan akhir tahun 2015,
tunjangan profesi diberikan bagi guru tanpa memperhitungkan nilai dari
hasil penilaian kinerja guru dan instrumen sesuai dengan Permendiknas
Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan
Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Bagi guru yang telah melaksanakan
penilaian kinerja guru sumatif tahun 2014, hasil penilaian kinerja
gurunya dilaporkan kepada kepala dinas pendidikan
provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya pada awal tahun
2015. Bagi guru yang belum pernah melaksanakan penilaian kinerja guru,
wajib melaksanakannya pada awal tahun 2015 (penilaian formatif)
sebagaimana diatur dalam Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010 dan Buku
Pedoman Penilaian Kinerja Guru dari Departemen Pendidikan Nasional.
Hasil penilaian kinerja guru
sumatif tahun 2014 atau penilaian kinerja guru formatif tahun 2015
inilah yang menjadi bukti pelaksanaan penilaian kinerja guru untuk
pembayaran tunjangan profesi tahun 2015. Hasil Penilaian kinerja guru
yang diakui adalah hasil penilaian yang sesuai dengan sertifikat
pendidik yang dimilikinya.
Untuk tahun-tahun berikutnya,
guru wajib meningkatkan hasil penilaian kinerja sumatif tahun 2015
karena mulai tahun 2016 tunjangan profesi akan diberikan bagi guru
dengan hasil penilaian kinerja guru minimal baik. Mekanisme verifikasi
hasil penilaian kinerja guru adalah pengawas memverifikasi hasil
penilaian kinerja guru terhadap guru yang menjadi binaannya,
mengentrikan hasilnya melalui aplikasi SIMPAK, dan melaporkannya kepada
dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar