Sekarang susah cari orang (guru) untuk disertifikasi karena tidak memenuhi syarat. |
"Sekarang susah cari orang (guru) untuk disertifikasi karena tidak memenuhi syarat," kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Sumarna Surapranata yang SekolahDasar.Net kutip dari Sindonews (08/07/15).
Syarat guru mengikuti PLPG Sergur 2015 antara lain sudah menjadi guru pada saat UU Guru dan Dosen Nomor 14/2005 ditetapkan pada 30 Desember 2005. Memiliki Nomor Unik Pendidik Dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dan pendidikan terakhir S1/D4.
Selain itu, guru yang dapat mengikuti PLPG Sergur 2015 harus masih aktif mengajar dan diangkat oleh kepala daerah atau guru tetap yayasan. Syarat pendidikan terakhir S1/D4 bisa dikesampingkan jika sudah berusia 50 tahun dengan masa kerja di atas 20 tahun atau guru yang memiliki golongan IV/a.
Sumarna mengatakan guru yang berstatus tidak tetap tidak atau guru honorer tidak akan diikutsertakan dalam sertifikasi meski kerap kali berdemo minta diikutsertakan. Menurutnya, Kemendikbud harus menyeleksi sesuai yang disyaratkan, jika tidak maka Kemendikbud bisa melanggar hukum.
Tahun ini guru yang dapat diproses mengikuti PLPG Sergur 2015 hanya 53.089 orang. Itu berarti ada 6.911 guru yang tidak memenuhi syarat untuk mengikuti PLPG. Bagi guru yang diangkat setelah 30 Desember 2005 harus mengikuti seritifikasi malalui jalur Pendidikan Profesi Guru (PPG), namun belum teknisnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar