Program
Indonesia Pintar (PIP) adalah pemberian bantuan tunai kepada seluruh
anak usia sekolah yang berasal dari keluarga kurang mampu melalui
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dan Kementerian Agama
(Kemenag). PIP ini merupakan penyempurnaan Program Bantuan Siswa Miskin
(BSM), yang telah bergulir sejak tahun 2008. Untuk mekanisme seleksi
siswa penerima Program Indonesia Pintar akan dilakukan melalui
DAPODIKMEN dengan catatan nomor KPS/KKS/KIP telah diinputkan di data
rinci peserta didik melalui aplikasi DAPODIKMEN dan dilakukan
sinkronisasi.
Salah satu yang menjadi prioritas
untuk mendapatkan PIP adalah siswa dari keluarga penerima Kartu
Perlindungan Sosial (KPS) dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Dimana
data no KPS dan PPS tersebut harus di masukkan pada data siswa di
Aplikasi Dapodikmen.
Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan entri data no KPS/KKS di Aplikasi Dapodikmen:
1. Silahkan login ke Aplikasi Dapodikmen
2. Masuk ke tab “Peserta Didik” kemudian pilih record siswa yang akan diisikan no KPS/KKS
3. Pada form “Edit Peserta Didik” di item “Penerima KPS” pilih “Ya”, kemudian entrikan no KPS/KKS nya
4. Selanjutnya melengkapi data orang tua Peserta Didik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar