Tunjangan
Profesi Guru (TPG) adalah salah satu bentuk peningkatan kesejahteraan yang
diberikan kepada guru atau pendidik yang besarnya setara dengan 1 (satu) kali
gaji pokok bagi guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan
oleh pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan
kualifikasi yang tentu saja memenuhi syarat untuk menerima tunjangan profesi
guru berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Berikut
beberapa komponen yang diukur sebagai syarat layak atau tidaknya seorang
guru/pendidik untuk dapat menerima tunjangan profesi guru yang admin share dari
JPNN.com selengkapnya :
Dalam
pelaksanaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah menyiapkan
beberapa skenario dalam penentuan tunjangan profesi guru (TPG). Salah satu
skema yang disiapkan adalah dengan tahapan uji kompetensi.
"Ada
tiga komponen yang akan kami ukur yaitu penilaian kinerja guru (PKG),
pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB), dan uji kompetensi guru
(UKG)," kata Plh Kepala Subdirektorat Program Direktorat Pembinaan
Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dikdas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemdikbud) Tagor Alamansyah, Kamis (25/6).
Di
awal tahun, lanjutnya, guru akan dinilai kompetensinya melalui UKG. Jika
kompetensinya kurang, guru harus ke PKB. Setelah masuk PKB, kompetensi guru
akan kembali diukur.
"Bagi
guru yang memiliki peningkatan akan dihargai dengan kenaikan jenjang karir. Namun
jika tidak, guru harus menyisihkan sebagian TPG yang diperolehnya untuk
peningkatan kompetensi," bebernya.
Dalam
skema Kemdikbud, pengembangan keprofesian berkelanjutan guru dilakukan
berjenjang. PKB guru pertama (golongan IIIa-IIIb) fokus pada pengembangan diri
sendiri, PKB guru muda (golongan IIIc-IIId) fokus pada pengembangan siswa, PKB
guru madya (golongan IVa, IVb, IVc) fokus pada pengembangan sekolah. Dan PKB
guru utama (golongan IVd-IVe) fokus pada pengembangan profesi.
Selain
peningkatan kompetensi melalui PKB, Tagor mengungkapkan keberadaan musyawarah
guru mata pelajaran (MGMP) dan kelompok kerja guru (KKG) bisa digunakan sebagai
wadah untuk meningkatkan kompetensi guru. Lewat KKG atau MGMP, guru bisa
memanfaatkan TPG yang diperolehnya untuk meningkatkan kompetensi.
"Dengan
pengukuran seperti ini, tunjangan guru bukan lagi menjadi hak, melainkan
kewajiban yang harus dilaksanakan guru. Artinya dengan TPG yang diberikan
tersebut guru harus mampu mengembangkan kompetensi diri. Jika tidak, tunjangan
tersebut akan dihentikan," pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar