Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemendikbud) akan mengalami perubahan struktur sesuai Permendikbud
Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan. Hal yang paling tampak dalam perubahan
struktur tersebut adalah perampingan unit eselon 1, dari sembilan
menjadi delapan unit utama karena adanya penggabungan Ditjen Pendidikan
Dasar dengan Ditjen Pendidikan Menengah menjadi Ditjen Pendidikan Dasar
dan Menengah (Dikdasmen).
Dalam Permendikbud Nomor 11 Tahun 2015 tersebut juga disebutkan ada
empat jabatan pimpinan tinggi untuk staf ahli, yaitu Staf Ahli Bidang
Inovasi dan Daya Saing, Staf Ahli Bidang Hubungan Pusat dan Daerah, Staf
Ahli Bidang Pembangunan Karakter, dan Staf Ahli Bidang Regulasi
Pendidikan dan Kebudayaan.
Perubahan struktur juga terjadi pada unit eselon 2 yang menjalankan
fungsi hubungan masyarakat (humas) Kemendikbud. Sebelumnya Humas
Kemendikbud berada di unit eselon 2 dengan nama Pusat Informasi dan
Hubungan Masyarakat (PIH). Sesuai Permendikbud Nomor 11 Tahun 2015, PIH
berubah menjadi Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat (BKLM) yang
secara struktural berada di bawah Setjen Kemendikbud.
Unit eselon 2 lain yang mengalami perubahan struktur adalah Pusat
Arkeologi Nasional (Arkenas) yang berubah nama menjadi Pusat Penelitian
Arkeologi Nasional. Sebelumnya Arkenas adalah unit eselon 2 yang secara
struktural berada di bawah Setjen Kemendikbud. Namun berdasarkan
Permendikbud Nomor 11 Tahun 2015, Arkenas menjadi Pusat Penelitian
Arkeologi Nasional yang secara administratif dibina oleh Badan
Penelitian dan Pengembangan dan secara teknis dibina oleh Ditjen
Kebudayaan.
Selain itu, ada dua unit utama yang mengalami perubahan nomenklatur.
Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal (Ditjen PAUDNI)
berubah menjadi Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan
Masyarakat. Sedangkan Badan Pengembangan SDM Pendidikan dan Kebudayaan
dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP) berubah menjadi Ditjen Guru
dan Tenaga Kependidikan. Sementara lima unit utama lain tidak berubah
nomenklatur, yaitu Sekretariat Jenderal (Setjen), Inspektorat Jenderal
(Itjen), Ditjen Kebudayaan, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, dan
Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang).
Permendikbud Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ditetapkan di Jakarta pada tanggal
17 April 2015 oleh Mendikbud Anies Baswedan. Permendikbud ini kemudian
diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 April 2015 oleh Menteri Hukum dan
HAM, Yasonna H. Laoly, sesuai Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 593.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar