Kinerja PNS dibagi dalam lima kelompok, kelompok-kelompok inilah yang jadi dasar Kinerja nya masuk dalam kelompok mana, apabila beleid ini keluar, secara otomatis kenaikan penghasilan dalam jumlah atau prosentase tertentu setiap tahun tidak berlaku lagi.
Seperti berita yang kami kutip dari bisnis.liputan 6.com
Antara lain, kelompok Outstanding, Execellent, Successful, Unsuccessful serta Poor. Kelompok tersebut akan memiliki kenaikan gaji berbeda berbasis pencapaian kinerja masing-masing PNS.
"Nanti yang kelompok Outstanding bisa dapat kenaikan gaji 8 kali dari gaji pokok, Excellent 4 kali dari gaji pokok dan Successfull 3 kali dari gaji pokok
Namun penerapan penghasilan PNS berbasis kinerja perlu menunggu aturan turunan dari Undang-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) yang saat ini masih pada tahap harmonisasi.
Tunggu PP-nya selesai, karena kami sedang memfinalkan. Mudah-mudahan selesai. tukas Eko.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar