Tambahan Tunjangan buat Guru Honorer tersebut ini guna peningkatan kesejahteraan bagi Guru Bukan PNS yang selama ini biaya perbulan bagi yang mendapatkan tunjangan tersebut hanya Rp.300.000 (Tiga ratus ribu rupiah) plus ditambah kouta tunjangan untuk itu pada tahun ini cukup kecil sehingga tak menutup kemungkinan untuk kriteria dan syarat yang lebih diperketat.
Namun Dirjen GTK yang baru merasa optimis akan membantu meningkatkan kesejahteraan Guru Honorer untuk berencana menaikkan tunjangan fungsional, seperti berita yang kami lansir dari http://edukasi.sindonews.com/read/1014742/144/pemerintah-tambah-tunjungan-guru-honorer-1434730269
[Lihat Daftar Penerima tunjangan non PNS]
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata mengatakan, sebagai dirjen yang baru saja dilantik dia diminta khusus oleh Mendikbud Anies Baswedan untuk menaikkan tunjangan fungsional bagi guru honorer. Saat ini Kemendikbud mempunyai skema tunjangan fungsional per satu guru honorer Rp300.000 perbulan.
“Kuota tunjangan itu sangat kecil. Ini yang akan kita coba tingkatkan agar guru honorer semakin bermartabat,” katanya di Kantor Kemendikbud, Jakarta Selatan, Jumat (19/6/2015).
[Baca juga Syarat Guru Penerima Subsidi Tunjangan Fungsional]
Diketahui, tahun ini tunjangan Rp300.000 perbulan diberikan kepada 59.916 guru non PNS. Pranata menjelaskan, berapa nominal tambahan tunjangan dan darimana sumber dananya memang belum dapat dipastikan.
Timnya sedang bekerja dan dalam satu atau dua bulan ke depan sudah akan dapat dipastikan formulanya. “Saya sedang kalkulasi dengan teman-teman bentuknya seperti apa. Yang penting kewajibannya (pemerintah) harus ada,” terang Pranata.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar