Ada yang salah dalam penyaluran TPG. Itu sebabnya pemerintah sedang menyusun ulang skema pemberian TPG. |
Plh Kepala Subdirektorat Program Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dikdas Kemendikbud Tagor Alamasyah mengatakan pemberian TPG seharusnya sesuai capaian kinerja dan prestasi guru. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor 15 Tahun 2005.
"Ada yang salah dalam penyaluran TPG. Itu sebabnya pemerintah sedang menyusun ulang skema pemberian TPG," kata Tagor yang SekolahDasar.Net kutip dari JPNN (27/06/15).
TPG tidak akan lagi diberikan merata, tetapi akan diubah dengan dihitung secara profesional dengan memperhitungkan prestasi dan kinerja yang telah dicapai oleh guru.
Baca juga: Kemendikbud Evaluasi Guru yang Sudah Sertifikasi
Menurut Tagor, Kemendikbud akan menyiapkan instrumen pencapaian guru profesional yang bisa dilihat dari jumlah guru, pembinaan karir, penghargaan dan perlindungan yang diberikan.
"Selama ini UU belum dijalankan dengan benar, karena infrastruktur belum memadai. Sekarang kami siapkan paralel, infrastruktur dan mekanisme pemberian tunjangannya," kata Tagor.
Idealnya guru memiliki beban kerja 24 jam per minggu dan linieritas dengan sertifikasi. Untuk pembinaan karir, guru harus memenuhi kualifikasi akademik, kompetensi, dan jenjang karir.
Sebagai penghargaan, guru akan mendapatkan tunjangan profesi dan maslahat tambahan. Selain itu, menurut Tagor guru yang profesioanal juga akan mendapat perlindungan hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar