Pada akhir tahun 2014, berdasarkan data guru pada sistem NUPTK, masih ada sekitar 500 ribu guru dalam jabatan yang belum memiliki sertifikat pendidik. Pada umumnya guru-guru tersebut diangkat menjadi guru setelah Undang-Undang Guru dan Dosen (UUGD) ditetapkan.
Pelaksanaan sertifikasi bagi guru dalam jabatan tersebut
akan menggunakan standar beban belajar sesuai Permendiknas Nomor 9 Tahun
2010 tentang Pendidikan Profesi bagi Guru Dalam Jabatan (PPGJ), bahwa
guru harus meninggalkan kelas/pembelajaran selama 2 semester untuk
menempuh beban belajar 36 SKS.
Dengan mempertimbangkan bahwa guru dalam jabatan tidak diperkenankan
meninggalkan tugas mengajar selama mengikuti sertifikasi guru, maka
pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan mengalami beberapa
penyesuaian tanpa mengurangi kualitas lulusan.
Penyesuaian yang dimaksud yaitu rekognisi pembelajaran lampau
(RPL), durasi
workshop/pelatihan di LPTK dimampatkan hingga hanya 16 hari, dan
Pemantapan Kemampuan Mengajar
(PKM) di sekolah selama
2 (dua) bulan, ujian akhir dilaksanakan di sekolah.
Tahap Pelaksanaan Sertifikasi Guru melalui PPGJ Tahun 2015
1. Penilaian RPL
Rayon LPTK melakukan penilaian dokumen RPL dan dokumen terkait lainnya.
Bagi guru dengan nilai RPL yang memenuhi persyaratan dapat dipanggil
untuk mengikuti kegiatan workshop. Apabila nilai RPL peserta sertifikasi guru melalui PPGJ
belum memenuhi persyaratan maka dokumen RPL dikembalikan kepada guru
bersangkutan melalui dinas pendidikan provinsi/kabupaten/ kota untuk
diperbaiki.
Pada tahap ini, LPTK diharapkan memeriksa kembali keabsahan ijasah guru
bersangkutan. Apabila ditemukan ijasah yang tidak sah menurut ketentuan
undang-undang, maka harus dilaporkan kepada dinas pendidikan dan guru
bersangkutan.
2. Pelaksanaan Workshop
Rayon LPTK melaksanakan Workshop selama 16 hari (168 JP) dengan
kegiatan-kegiatan
yang mencakup pendalaman materi, pengembangan perangkat
pembelajaran, PTK/PTBK dan peer teaching/peer counceling yang diakhiri dengan ujian tulis formatif (UTF).
3. Pemantapan Kemampuan Mengajar (PKM)
Peserta sertifikasi guru
yang dinyatakan lulus kegiatan workshop akan melaksanakan PKM selama 60
hari efektif (di luar libur antar semester). Kegiatan-kegiatan yang
dilakukan peserta sertifikasi dalam PKM merupakan kegiatan yang sesuai
dengan tugas pokok guru.
BREAKING NEWS
- 1. Petunjuk Pengisian LP2P Tahun 2015
- 2. Juknis Penulisan Ijazah Tahun Pelajaran 2014/2015
- 3. Download RPP SD Kurikulum 2006 Berkarakter Lengkap
- 4. Juknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Dana BOS 2015
- 5. Cara Input Data Aplikasi Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2015
- 6. Contoh Formulir Penerimaan Siswa Baru SD/SMP/SMA TP. 2015/2016
- 7. Pedoman Juknis Pendaftaran Ulang e-PUPNS Tahun 2015
- 8. Cara Melihat Nomor Peserta PLPG Sergur 2015
- 9. Persyaratan Utama Honorer K2 diangkat menjadi CPNS Tahun 2015
- 10. Dokumen Persyaratan Pengambilan Dana BSM/PIP Tahun 2015
Berita Terkini
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Berita Populer
-
Kurikulum 2013 sudah mulai diterapkan pada tahun ajaran baru 2013/2014, apakah dalam membuat atau menyususn Rencana Pelaksanaan Pembelaja...
-
Kurikulum 2006 sebagai bagian dari pendidikan pada masa bhaktinya kembali di perpanjang hingga tahun pelajaran 2019/2020 baca KTSP 2006 mas...
-
Pada postingan sebelumnya Klik Info Net share tentang Aplikasi Cetak Kartu NISN dengan Microsoft Excel untuk SD SMP SMA Terbaru 2015 Dow...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar