SKP guru
merupakan bagian penilaian kinerja guru. Penulis akan share contoh blanko SKP
guru terutama blanko bagi para guru SD atau Guru kelas. seperti contoh dibawah ini:
untuk melihat dan download versi lengkapnya. silahkan klik link dibawah ini
berikut ini adalah landasan hukum tentang SKP guru
yang berdasar pada PP no 46 tahun 2011. Menurut Peraturan Pemerintah
(PP) Nomor 46 Tahun 2011, mulai tahun
2014 per tanggal 1 Januari seluruh pegawai negeri sipil (PNS) wajib
menyusun SKP (Sasaran Kerja Pegawai). SKP guru merupakan bagian dari Penilaian Prestasi Kerja
bagi para guru. Bagian yang lainnya yakni perilaku
kerja. Tingkat kinerja pegawai negeri sipil akan diketahui berdasarkan proses
penilaian terhadap kedua unsur tersebut dengan bobot masing-masing 60 persen
SKP Guru dan 40 persen perilaku
kerja.
Dijelaskan pada PP tersebut, yang dimaksud sasaran kerja pegawai
adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS. Sasaran
kerja ini disusun oleh pegawai di awal tahun dengan mengacu kepada Rencana
Kerja Tahunan lembaga dimana pegawai tersebut bertugas. Sasaran kerja meliputi
4 target, yaitu kuantitas, kualitas, waktu, dan biaya. Dimungkinkan suatu SKP
hanya meliputi tiga target.
b. Ketentuan Penyusunan SKP
- Setiap PNS wajib menyusun SKP.
- SKP memuat tugas jabatan dan target yang harus dicapai dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata dan dapat diukur.
- SKP harus disetujui dan ditetapkan oleh pejabat penilai
- Dalam hal SKP yang disusun oleh PNS tidak disetujui oleh pejabat penilai maka keputusannya diserahkan kepada atasan pejabat penilai dan bersifat final.
- SKP ditetapkan setiap tahun pada bulan Januari.
- Dalam hal terjadi perpindahan pegawai setelah bulan Januari maka yang bersangkutan tetap menyusun SKP pada awal bulan sesuai dengan surat perintah melaksanakan tugas atau surat perintah menduduki jabatan.
- PNS yang tidak menyusun SKP dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS.
- SKP memuat kegiatan tugas jabatan dan target yg harus dicapai. Setiap kegiatan tugas jabatan yg akan dilakukan harus berdasarkan pada tugas dan fungsi, wewenang, tanggung jawab, dan uraian tugas yg telah ditetapkan dalam Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).
- Jelas
- Dapat diukur
- Relevan
- Dapat dicapai
- memiliki target waktu
- Kuantitas (Target Output)
- Kualitas (Target Kualitas)
- Waktu (Target Waktu)
- Biaya (Target Biaya)
Setiap
PNS wajib menyusun SKP berdasarkan RKT instansi. Dalam menyusun SKP harus
memperhatikan hal-hal sbb:
c. Unsur-Unsur SKP (Sasaran Kerja Pegawai)
1.
Kegiatan Tugas Jabatan
Mengacu
pada Penetapan Kinerja/RKT. Dalam melaksanakan kegiatan tugas jabatan pada
prinsipnya pekerjaan dibagi habis dari tingkat jabatan tertinggi s/d jabatan
terendah secara hierarki.
2. Angka
Kredit (Fungsional/Guru)
3.
Target.
Dalam menetapkan target meliputi aspek sbb:
d. Penilaian SKP guru SD
Nilai
capaian SKP Guru dinyatakan dengan angka dan keterangan sbb:
91 – ke
atas : Sangat baik
76 – 90 :
Baik
61 – 75 :
Cukup
51 – 60 :
Kurang
50 – ke
bawah : Buruk
Penilaian
SKP guru Kelas meliputi aspek kuantitas, kualitas, waktu, dan/atausesuai
dengan karakteristik, sifat, dan jenis kegiatan pada masing-masing unit kerja.
semoga dengan adanya sistem penilaian kinerja ini profesionalitas guru akan semakin meningkat.
Semoga bermanfaat ya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar