Pengumuman kelulusan CPNS tahun 2014 dilaksanakan oleh PPK masing-masing instansi. |
CPNS 2014 masih sama seperti tahun lalu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) tidak mengubahnya.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Herman Suryatman dilansir dari JPNN mengatakan, aturan yang berlaku saat ini menyebutkan bahwa CPNS itu adalah kewenangan pejabat pembina kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi.
Menurut Herman, panselnas yang berada di bawah Kementerian PAN-RB hanya bertindak sebagai memberi data perolehan tes kompetensi dasar (TKD). Hasil nilai TKD inilah yang digunakan oleh PPK di setiap instansi untuk menentukan kelulusan CPNS 2014.
Diakuinya, sistem keputusan kelulusan CPNS seperti ini rawan terjadi kecurangan. Pasalnya instansi yang melaksanakan tes CPNS 2014 tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Sehingga kontrol atau pengawasan dari panselnas terhadap PPK tidak bisa berjalan efektif.
Masyarakat diminta ikut mengawasi penetapan kelulusan CPNS 2014 di instansi pusat maupun daerah. Herman meminta jika ada kejanggalan, segera lapor ke Kementerian PAN-RB. Tim panselnas akan mengecek laporan kecurangan itu. Seandainya benar terjadi kecurangan, pengumuman kelulusan oleh PPK dapat dianulir.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar